Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pendiri Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN

×

Pendiri Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN

Sebarkan artikel ini
IMG 20240911 WA0002 e1726024157271
KP/darity DIBEKUK - Deputi Pemberantas BNN RI, Irjen.Pol.I.Wayan K saat beri keterangan pers, terkait dibekuknya pendiri kartel narkoba Kampung Putun.

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pendiri Kartel Narkoba Kampung Puntun, Saleh (S) akhirnya dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN).


Hal ini dikarenakan pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 586.k/pid.sus/2022 pada 25 Oktober 2022, S dinyatakan hilang dan melarikan diri.

Baca Koran


“Kita melakukan penelusurab, dan berhasil membekuk S di kediamannya,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen.Pol.I.Wayan Sugiri, Selasa (10/9/2024).


Dari hasil penelusuran BNN, diketahui S melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Ia berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya.


Karena tak ada tempat yang bisa ia tuju, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin. Satu bulan lamanya menetap di Banjarmasin, setelah merasa situasinya aman, Ia memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Aklak Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sehingga berhasil ringkus bersama sebelas lainnya.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO.


Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh.


Setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E, yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan.


Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali, uang tersebut disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A.


Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omset perhari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Raperda LPj APBD Tanah Bumbu TA 2024 Berlangsung Lancar


Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016. Namun, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A.


Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp750 juta setiap kilonya.


Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya.


Dengan adanya penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang pada 2022 silam.


Hingga saat ini, BNN tetap fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan oleh komplotan Saleh.


Apa yang tengah dilakukan BNN mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya. Ini menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan tegas terhadap kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di seluruh Indonesia.


“Salah satunya adalah Kampung Puntun, wilayah kekuasaan Saleh, yang juga menjadi lokasi penangkapannya”, tutup Wayan. (drt/KPO-7).

Iklan
Iklan