Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalsel

APK Bermasalah Ditertibkan Akhir Bulan Oktober

×

APK Bermasalah Ditertibkan Akhir Bulan Oktober

Sebarkan artikel ini
IMG 20241015 WA0051 e1728996722708
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sembarangan dan melanggar aturan tentang ketertiban dan keindahan kota, turut menjadi perhatian rapat Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) bersama KPU Kota Banjarmasin dan Bawaslu.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan total ada 172 atribut kampanye yang berpotensi melanggar aturan pemasangan dalam kampanye.

GBK

“Perlu dikoordinasikan dengan LO, Bawaslu sudah menyampaikan teguran pertama dan kedua. Kalau tidak dirubah, secara otomatis menjadi pelanggaran, mereka juga tidak ingin disebut tebang pilih atau pilih kasih,” kata Ibnu Sina.

“Yang terpenting APK yang dipasang harus pada tempatnya dan sesuai dengan ketentuan, termasuk yang berkampanye di media sosial, media mainstream, itu perlu menjadi perhatian,” tambahnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Facriannoor mengatakan APK yang bakal ditertibkan adalah APK yang dalam Pleno Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran.

“Ini hasil temuan Panwascam dan PKD, yang hasil rapat pleno termasuk melakukan pelanggaran dan harus ditertibkan,” kata Facriannoor.

Menurutnya, memang ada sebagian APK masuk ranah abu-abu seperti memasang APK yang berada di depan rumah orang, namun belum terkonfirmasi mendapatkan ijin tertulis dari pemilik rumah.

“Kalau yang melanggar ini sudah kami berikan surat peringatan, karena tidak hanya melanggar Perbawaslu, namun melanggar perwali bahkan Perda Kota Banjarmasin” sebutnya.

Facriannoor menegaskan akan melakukan penertiban pada akhir bulan Oktober ini dan segala teknis penertiban sudah disampaikan kepada Walikota Banjarmasin.

“Rencana akhir bulan atau paling lambat awal bulan November, tergantung kesiapan rekan-rekan Forkompinda,” tutup M Facriannoor. (mar/KPO-3)

Baca Juga :  "Yankumham Begawi", Kemenkumham Kalsel Gelar Temu Sadar Hukum Workshop Pemahaman HKI di Martapura
Iklan
Iklan