JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan
pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat
dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui
link
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dwi Astuti, Selasa (15/10/2024).
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan
pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.
Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen
pegawai DJP.
“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun
undangan rekrutmen pegawai DJP, diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi.
Dwi juga menjelaskan pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link
rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP:
- Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi
DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat
dilihat di pajak.go.id/unit-kerja. - Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan,
pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan
@pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP. - Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. - Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
[15/10 09.07] Syaiful Anwar: 5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan
melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian
Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian
Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan
CASN tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui
kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter
@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga
diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. (ful/KPO-3)