Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
BanjarmasinKalsel

Dinas Perhubungan Kalteng Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024

×

Dinas Perhubungan Kalteng Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241019 WA0003
SOSIALISASI PERDA - Karo Hukum dan Ketua Sementara DPRD Kalteng Arton S Dohong saat sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2024, Kamis (17/10/2024). (Kalimantanpost.com/foto humas Kalteng

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang, di Banjarmasin, Kamis (17/10/2024).

Iklan


Sosialisasi dibuka Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Maskur, dan dihadiri Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy serta stakeholder terkait.


Peraturan daerah ini disusun dalam rangka pengamanan aset pemerintah, berupa jembatan bentang panjang yang menghubungkan antar daerah kabupaten, guna kelancaran dan keselamatan arus lalulintas pelayaran kapal angkutan laut dan sungai yang melintas dibawah jembatan bentang panjang.


Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai Perda yang baru saja diundangkan.


“Perda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi di wilayah Kalteng, terutama bagi angkutan laut dan sungai yang melintas di bawah jembatan,” ujarnya.


Arton S. Dohong juga mengapresiasi inisiatif Dinas Perhubungan Kalteng dalam menyelenggarakan sosialisasi ini.


“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari semua peserta, sehingga melalui kegiatan ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara mendalam isi dan tujuan dari Perda ini,” tambahnya.


Diharapkan, seluruh pihak dapat berkontribusi dalam implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Kalteng.


Sebagai informasi, pembentukan Perda ini telah melalui beberapa proses dan tahapan, mulai dari Raperda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang telah diusulkan Dinas Perhubungan sebagai Raperda inisiatif Pemprov yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lantik Empat Notaris Pengganti di Banjarmasin dan Banjar


Dinas Perhubungan selaku perangkat daerah pengusul, dalam perencanaan Raperda ini telah mengumpulkan data teknis yang dibantu konsultan yang ditunjuk Forum Komunikasi Pengusaha dan Angkutan Batu Bara Sungai Barito.


Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy berterimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan berkontribusi dalam proses pembentukan Raperda ini sampai diundangkan menjadi Perda.


“Sosialisasi ini merupakan tahapan penyebarluasan Perda Nomor 8 tahun 2024, yang bertujuan untuk dapat memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan yang hadir pada saat ini,” ungkapnya.


Selain itu, diharapkan ke depannya seluruh pihak dapat mengimplementasikan Perda ini demi keamanan jembatan bentang panjang, serta kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas pelayaran kapal angkutan laut dan sungai yang melintas di bawah jembatan bentang panjang. (drt/KPO-4).

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan