Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Janji Maksimalkan Tugas Legislasi

×

DPRD Banjarmasin Janji Maksimalkan Tugas Legislasi

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Husaini
Husaini

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029 Husaini menyampaikan tetap komitmen melanjutkan “warisan” Raperda pada 2024 yang belum selesai tersebut

BANJARMASIN,,Kalimantanpost.com – Menyusul Berakhirnya keanggotaan DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum dituntaskan.

Baca Koran

Menyikapi itu DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029 berjanji akan memaksimalkan tugas legislasi dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Masalahnya, pada keanggotaan DPRD Kota 2019-2024 ada puluhan Raperda yang pembahasannya belum diselesaikan.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029 Husaini menyampaikan tetap komitmen melanjutkan “warisan” Raperda pada 2024 yang belum selesai tersebut.

Kepada sejumlah wartawan ia mengatakan, masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk melanjutkan pembahasan.

“ Ada enam Raperda yang sudah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) pada periode DPRD sebelumnya, untuk kelanjutan pembahasan sekarangnya masih kita konsultasi dengan unsur pimpinan dewan,” kata Husaini didampingi Wakil Ketua Bapemperda Amelia Handayani.

Menurut dia, salah satunya Raperda yang belum selesai dibahas yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin tahun 2025-2045.

Husaini menyebutkan, target Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 dipersiapkan sebanyak 33 Raperda, namun setengahnya belum dibahas.

Dikatakan Raperda yang tidak sempat dibahas pada 2024 akan diseleksi kembali untuk dimasukkan pada Prolegda 2025.

Tercatat hingga berakhirnya keanggotaan DPRD Kota Banjarmasin periode 2019- 2024 pada tanggal 9 September 2024 lalu hanya mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Perda disahkan sampai bulan September pada tahun 2024 ini, yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda tentang Penyelenggaraan Penanganan Wabah Penyakit dan Perda Penyelenggaraan Transportasi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Suripno Mendorong Masyarakat Tingkatkan Ketahanan Pangan

Iklan