Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pembobol Bank Plat Merah di Sengayam BatulicinDituntut Sembilan Tahun Penjara

×

Dua Pembobol Bank Plat Merah di Sengayam BatulicinDituntut Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241022 WA0031
SALAH SATU TERDAKWA – Salah satu terdakwa Hairiyah dihadapan majelis hakim. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua terdakwa Hendrik Hary Wibowo, mantan Mantri di bank plat merah tersebut dan Hairiyah yang bertindak sebagai perantara dalam penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang menggerogoti duit pada Bank Plat Merah di kantor Unit Sengayam Batulicin dengan besaran Rp6,5 miliiar lebih, masing masing dituntut 9 tahun penjara.

Keduanya juga masing- masing didenda Rp500 juta subsider penjara selama tiga bulan.

Kalimantan Post

Selain itu Hairiyah juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar lebih, sedangkan sisanya harus dibayar terdakwa Hendrik dari kerugian sebesar Rp6,5 miliar lebih. Apabila kedua terdakwa tidak dapat membayar kerugian negara ini, masing-masing mendapatkan tambahan kurungan selama 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Indra Meinantha, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kemarin, berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank plat merah tersebut, saling bekerjasama, dimana terdakwa Haririyah bertugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya di nikmati oleh kedua terdakwa.

Baca Juga :  Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri dan begitu juga Hairiyah.
Dalam perkara ini masih ada terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan di pengadilan yang sama.(hid/KPO-3)


Iklan
Iklan