Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Guru SD Cabuli Murid Dinyatakan Polisi DPO

×

Guru SD Cabuli Murid Dinyatakan Polisi DPO

Sebarkan artikel ini
IMG 20241022 WA0037
Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) yakni guru berinisial D (61) yang melakukan pencabulan terhadap murid di sekolah kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (22/10/2024) (Antara/Instagram/polisijaksel)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru berinisial D (61) yang melakukan pencabulan terhadap murid di sekolah di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Kasusnya itu anak Kelas 3 SD di SD Grogol
Utara saat itu lagi les di ruang kelas, terus diraba dan diperlakukan tidak baik oleh itu guru,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Baca Koran

Nurma mengatakan kejadian dialami korban pada Kamis (23/2/2023) pagi pukul 08.30 WIB.

Usai kejadian itu, saat malam menjelang tidur sang anak korban menceritakan kepada orang tuanya atas kejadian yang dialaminya.

Anak korban menceritakan bahwa pelaku D dikenal sebagai guru yang jahat dan sering nakal di kelasnya. Akhirnya diputuskan untuk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepolisian telah memeriksa tujuh orang terkait kasus tersebut dan memburu pelaku yang sudah menjadi tersangka. “Yang sudah diperiksa sudah tujuh orang dan pelaku statusnya tersangka,” ujarnya.

Pelaku D (61) terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510). (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Banjarmasin Terima Berkas Dua Tersangka OTT KPK
Iklan
Iklan