BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SPPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahmadi kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024).
Pasalnya, Wahyudi menjadi terdakwa karena diduga korupsi penyalahgunaan anggaran yang dipercayakan kepadanya.
Sidang pertama tersebut dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Aries Dedy.
Dalam dakwaan antara lain menyebutkan di 2021 lalu, Dinas tersebut mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah senilai Rp2.450.660.400,00.
Sekitar bulan Desember 2021, beberapa saksi mendatangi terdakwa yang menyebutkan banyaknya koleganya belum mendapatkan pekerjaan.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut perlu dibentuk kader sosial. Saksi M Saidinoor pun mengumpulkan ratusan KTP, untuk digunakan nantinya sebagai kader sosial.
Dengan adanya kader sosial ini terdakwa telah menyalahgunakan anggaran, sehingga berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalsel terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp389.509.700,00.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/KPO-3)