Oleh : Alesha Maryam
Aktivis Kampus
Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambal kekurangan anggaran belanja negara pada 2025 dengan mengejar penerimaan negara yang bocor akibat pengemplang pajak. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo mengatakan, anggaran untuk belanja negara tahun depan membutuhkan sekitar Rp3.900 triliun. Itu artinya, terdapat kekurangan sekitar Rp300 triliun dari alokasi pada APBN 2025 yang sebesar RP3.621,3 triliun. Di sisi lain, pihaknya menemukan terdapat penerimaan negara yang bocor akibat pengemplang pajak. Nilai kebocoran pajak itu melebihi Rp300 triliun. Dia mengungkapkan, kebocoran akibat pajak yang belum dikumpulkan salah satunya berasal dari kasus-kasus hukum. (Kompas.com, 17-10-2024)
S
etelah kasus mega korupsi tata niaga di PT Timah Tbk (TINS) yang diungkap Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian negara fantastis Rp217 triliun, kini muncul kasus bar. Kasus baru tersebut adalah pengemplangan pajak yang membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp300 triliun. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengejar potensi penerimaan negara yang hilang itu. Kata dia, Prabowo sudah memegang daftar 300 pengusaha “nakal” ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusaha itu diduga bergerak di sektor sawit. (CNBC Indonesia.com, 17-10-2024)
Perbedaan Kebijakan Negara
Terkuak adanya kebocoran anggaran negara akibat pengemplang pajak, dengan nilai melebihi Rp300 triliun. Ini adalah akumulasi pajak pengusaha yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun dan baru menjadi perhatian saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak tegas terhadap pengusaha yang tidak membayar pajak. Kondisi ini menjadi bukti bahwa negara memberi keistimewaan pada pengusaha. Ini menambah daftar kebijakan negara yang cenderung bersikap lunak terhadap para pengusaha. Perusahaan dengan berbagai program keringanan pajak (tax holiday, tax amnesty dll). Hal ini berbeda dengan kebijakan pajak atas rakyat, di mana rakyat dibebani dengan berbagai macam pajak, dan terus mengalami kenaikan. Rakyat dijejali slogan orang bijak taat bayar pajak.
Bentuk Kezaliman Penguasa
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonominya karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. Dalam sistem Kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan tetap bagi negara. Wajar jika negara dengan gigih mendorong rakyat untuk membayar pajak, bahkan mempropagandakan bahwa warga negara yang baik adalah yang taat pajak.
Negeri yang menganut sistem Kapitalisme memang menjadikan pajak sebagai tumpuan sumber pemasukan kas negaranya. Kebutuhan pokok rakyatnya pun dikenai pajak yang seharusnya dijamin oleh negara malah rakyatnya “dipalak” oleh negara sendiri. Terbayang oleh kita yang akan terjadi kemudian jika kebijakan ini benar-benar direalisasikan, tentu berbagai harga kebutuhan rakyat akan naik, padahal saat ini saja harganya sudah tinggi.
Pajak memang sudah menjadi andalan utama pemasukan negara yang menganut kapitalisme. Padahal sesungguhnya, negeri ini kaya akan dengan SDA (Sumber Daya Alam) yang jika dikelola dengan baik akan dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini karena SDA terkategorikan kepemilikan umum. Masalahnya, negeri ini telah salah dalam pengelolaan SDA yang justru diserahkan kepada Asing. Alih-alih memberi kemudahan bagi rakyatnya, yang terjadi justru rakyat yang hidupnya sudah kembang kempis ini, dipaksa lagi merogoh saku lebih dalam. Alhasil, jika kebijakan ini diterapkan, ini merupakan bentuk kezaliman yang nyata dari penguasa atas rakyatnya.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih”. (QS. Asy Syura : 42).
Dalam hadist, “Barang siapa yang diserahi kepemimpinan terhadap urusan kaum muslimin namun dia menutupi diri tidak mau tahu kebutuhan mereka dan kefakiran mereka, niscaya Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya dan kefakirannya pada hari kiamat”. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Pengaturan Pajak
Dalam sistem Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat sebagaimana terjadi dalam sistem Kapitalisme seperti barang-barang dikenakan pajak termasuk rumah, kendaraan, bahkan makanan. Nabi SAW dahulu mengatur urusan-urusan rakyat dan tidak terbukti bahwa beliau memungut pajak atas masyarakat. Tidak ada riwayat sama sekali bahwa beliau memungut pajak. Ketika beliau mengetahui bahwa orang di perbatasan daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke negeri, beliau justru melarangnya.
Shaahib al-maksi adalah orang yang mengambil pajak perdagangan. Ini menunjukkan larangan mengambil pajak sebagaimana prinsip Kapitalisme. Memang tidak dipungkiri bahwa dalam Islam juga dikenal adanya pajak dengan istilah “dharibah”. Akan tetapi, penerapan dan pengaturannya sangat berbeda secara diametral dengan konsep pajak dalam sistem Kapitalisme. Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitulmal kaum muslim untuk membiayainya. PAjak bukanlah sumber tetap pendapatan baitulmal (kas Khilafah). Pendapatan ini bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya. (“Muqaddimah Ad-Dustur”, Nizham Al-Iqtisad fil Islam)
Syekh Atha Abu Rusytah menegaskan bahwa dalam Islam, pajak tidak diambil kecuali pada kondisi yang wajib memenuhi dua syarat. Petama, hal itu diwajibkan atas baitulmal dan kaum muslim sesuai dengan dali-dalil syara yang sharih (jelas). Kedua, tidak ada harta di baitulmal yang mencukupi untuk kebutuhan itu. Dalam kondisi ini saja baru boleh mengambil pajak untuk memenuhi kebutuhan tanpa tambahan, diambil dari kelebihan harta orang-orang kaya, yaitu dari kelebihan untuk kebutuhan pangan, papan, dan sandang orang kaya itu beserta keluarganya, pembantunya, dan apa yang ia kendarai untuk menunaikan kebutuhannya dan sesuai kewajaran di masyarakat. Firman-nya, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, yang lebih dari keperluan” (QS. Al-Baqarah : 219). Ringkasnya, tidak ada pajak di dalam Islam kecuali pada kondisi ini dan sesuai dengan kadarnya tanpa tambahan. Tidak diambil kecuali dari orang kaya dan itu adalah kondisi yang dalam sejarah Islam sangat jarang terjadi karena ada sumber-sumber pemasukan tetap negara (fai, kharj, jizyah, hasil eksplorasi SDA, termasuk bahan tambang dan sebagainya) cukup untuk itu.
Pemungut Harta Rakyat
Telah sangat jelas perbedaan konsep pajak dalam sistem Islam dan sistem kapitalisme. Dengan praktik pajak saat ini, telah sangat nyata siapa yang menjadi korban kezaliman penguasa. Apalagi jika rencana kenaikan PPN ini diberlakukan dan berimbas pada kenaikan pajak pembangunan rumah, kezaliman itu tentu akan makin nyata. Allah SWT dan Rasulullah SAW telah memperingatkan dengan peringatan yang sangat keras bagi pelaku kezaliman ini, tetapi seolah tidak membuat mereka jera ataupun takut.
Apakah kita akan membiarkan kezaliman terus terjadi? Sudah saatnya kita berupaya keras menghilangkan kezaliman ini dengan terus berjuang mendakwahkan Islam kafah ke tengah umat sehingga syariat Islam bisa diterapkan secara sempurna di muka bumi. Ini karena hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, umat Islam akan terhindar dari berbagai bentuk kezaliman. Wallahualam bissawab.













