Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEKalsel

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Dugaan Tindakan Penyuapan

×

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Dugaan Tindakan Penyuapan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241008 WA0046 1
KPK RI Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di wilayah Kalsel. (ANTARA/HO-Akun KPK Ri)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) terkait dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers melalui siaran langsung “Youtube KPK RI” di Jakarta, Selasa (8/10/2024), mengatakan SHB diduga menerima “fee” sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Baca Koran

Ghufron menuturkan para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron menyatakan penyidik KPK masih mencari dan berupaya mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab pada perkara tersebut.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Shanghai Palace, Aset Koh Silas Dilelang

Enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan.

Ghufron mengatakan KPK telah mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.

Tersangka penerima

  1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
  2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
  3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
  5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

  1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
  2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (Ant/ful/KPO-3)

Iklan
Iklan