Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & PeristiwaHulu Sungai SelatanKalsel

Restorative Justice Kejari HSS, Penuntutan Kasus Pencurian HP Tertinggal di Mesin ATM Dihentikan

×

Restorative Justice Kejari HSS, Penuntutan Kasus Pencurian HP Tertinggal di Mesin ATM Dihentikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241008 WA0047 e1728384420767
Konferensi pers hasil restoratif justice Kejari HSS, Selasa (8/10/2024) pagi. (Kalimantanpost.com/tor)
Space Iklan

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menghentikan penuntutan, kepada seorang tersangka pencurian sebuah ponsel, melalui proses restorative justice (RJ).

Kepala Kejari (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya melepaskan baju tahanan FZ (29 tahun), di Aula Kejari HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Kandangan, Selasa (8/10/2024).

GBK

Lalu barang curian FZ berupa ponsel merek Oppo F11 Pro, dikembalikan kepada korban pemiliknya inisial T.

Bahkan, keduanya berbarengan keluar dari Kantor Kejari sudah dengan saling sapa dan melempar senyum.

Kajari HSS Rustandi Gustawirya menjelaskan, kasus bermula saat FZ masuk ke sebuah gerai ATM di Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

FZ melihat sebuah HP di atas mesin ATM. Muncul niat warga Desa Gambah Dalam itu, untuk mengambil dan membawa HP tersebut. Iapun melepas kartu SIM nya, dan dibuang agar tidak bisa dihubungi.

“FZ bekerja sebagai petugas kebersihan, pada sebuah perusahaan di Kabupaten Tanah Laut. Ia merasa perlu memiliki HP untuk berkomunikasi dengan keluarga,” ungkapnya.

Korban inisial T yang yang baru menyadari ketinggalan ponsel, mendatangi ATM tersebut. Karena tidak menemukan HP nya, T ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan.

Setelah melalui proses penyelidikan dengan melacak lokasi ponsel, polisi akhirnya berhasil mengamankan FZ dan barang bukti pada (25/6/2024) pukul 15.00 Wita di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

“Atas permohonan, FZ dibawa ke Rumah RJ di Kantor Desa Lungau, untuk proses mediasi,” tutur Kajari.

Kajari HSS Rustandi Gustawirya mengatakan, penghentian penuntutan sudah dilakukan ditandai dilaksanakannya ekspos bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia menjelaskan, syarat dilaksanakan RJ yakni pelaku belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Baca Juga :  Lulusan UNUKASE Diharapkan Jadi Agen Perubahan untuk Kebaikan

“Sudah kami periksa melalui sistem informasi penulusuran perkara di pengadilan, hasilnya FZ tidak pernah dipidana,” beber Kajari.

Syarat lain, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan adanya kesepakatan perdamaian tersangka dan korban.

“Korban dan tersangka sudah berdamai, dan barang bukti sudah kembali,” tambahnya.

Menurutnya, proses hukum yang dilanjutkan akan berdampak buruk. Terlebih, FZ merupakan tulang punggung keluarga, memiliki isteri dan satu anak kecil, dan termasuk warga kurang mampu. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan