TANJUNG, Kalimantanpost.com – Pelaku penyalahgunaan narkoba RA (32) di wilayah hukum Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan juga terjerat tindak pidana pencucian uang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan ada kejanggalan pada harta yang dimiliki pelaku RA setelah dilakukan penelusuran aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset milik pelaku.
“Pelaku mengakui harta kekayaan berupa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya,” jelas Wahyu di Tabalong, Jumat (4/10/2024).
Selanjutnya hasilnya ditransaksikan ke lembaga keuangan serta dikaburkan dengan pembelian sejumlah barang.
Pelaku pun diancam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c.
Sebelumnya pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Senin (2/9).
Dari penangkapan pelaku petugas menyita beberapa barang bukti berupa satu dump truk, mobil penumpang dan skuter metik. (Ant/KPO-3)
foto
– Satu dump truk milik pelaku penyalahgunaan narkoba RA (32) yang juga terjerat tindak pidana pencucian uang. (Antara/ Repro Polres Tabalong)