Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Menyusul pembatalan SK pemungutan air limbah melalui para pelanggan PT AM akhirnya berdampak pulugan ribu pelanggan air limbah melakukan klaim pengembalian pembayaran yang sudah dilakukan para pelanggan.
Bahkan layanan pengembalian tarif jasa layanan Perumda Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) dibuka 7 Oktober lalu, setidaknya sudah ada sekitar 200 pelanggan PAM Bandarmasih yang mengklaim. Nilainya bervariasi, mulai Rp2.500 yang paling rendah, hingga Rp200 ribu yang paling tinggi, tergantung dari kategorinya.
Sebelumnya Perwali Nomor 152 Tahun 2023 mendapatkan review dan evaluasi dari Inspektorat Banjarmasin, lantaran pelanggan PAM Bandarmasih yang tidak menjadi Perumda PALD ikut ditagih. Alhasil setelah baru berjalan 2 bulan, Perumda PALD harus mengembalikan tagihan seluruh pelanggan PAM Bandarmasih yang tidak berlangganan jasa air limbah itu.
Totalnya mencapai 150 ribu lebih pelanggan, dengan nilai uang Rp4 miliar untuk 2 bulan, yakni tagihan bulan April dan bulan Mei 2024.
“Tapi tidak menutup kemungkinan sesuai dengan saran DPRD Kota Banjarmasin, ini bisa dilakukan dgn jemput bola kerjasama dengan RT-RT setempat,” ucap Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono, Jumat (25/10/2024) siang.
Ia juga menekankan untuk Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang tarif layanan pengelolaan air limbah akan tetap berlaku bagi pelanggan PAM Bandarmasih yang sudah tercatat sebagai pelanggan air limbah. “Kami juga akan mengevaluasi itu setiap bulannya,” katanya. (nau/K-3)