Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal resmi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 18 Oktober 2024.
Sertifikasi halal merupakan amanat UU No : 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk melakukan pengawasan pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH).
Terkait implementasi UU No : 33 tahun 2014 itu, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Perda No : 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal .
“ Sejalan dengan diberlakukannya sertifikasi halal Pemko Banjarmasin diharapkan untuk lebih mengintensifkan ketentuan tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Mathari Kepada [KP] Jumat (25/10/2024).
Dijelaskan Perda Kota Banjarmasin No : 2 tahun 2021 ini mengatur penyelenggaraan pariwisata halal, usaha pariwisata halal, pemasaran, produk serta makanan halal.
Mathari mengatakan, , Perda Pariwisata halal. wajib disosialisasikan agar diketahui dan dilaksanakan masyarakat.
Sosialisasi katanya, terutama kepada pengusaha pariwisata, pusat perbelanjaan, restoran atau rumah makan,warung atau kafe yang ada di Kota Banjarmasin sehingga mereka bisa menerapkannya.
“ Masalahnya karena pemerintah sudah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai tanggal 18 Oktober 2024 tadi,” ujarnya.
Dijelaskannya kewajiban sertifikasi halal, maka terhadap produk yang dibuat dari bahan yang diharamkan agama islam wajib mencantumkan keterangan tidak halal, baik berupa gambar atau tulisan.
Lebih jauh ia menjelaskan, sertifikasi halal juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 39 tahun 2021. Dalam PP ini mengatur Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). (nid/K-3)