Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sabri : “Berkeyakinan, Klien Kami tidak Bersalah”

×

Sabri : “Berkeyakinan, Klien Kami tidak Bersalah”

Sebarkan artikel ini

PT IMC dengan SLE Menghadapi Putusan Hakim

1 1 klm sabri
Dr HM Sabri Noor Herman SH, MH

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Perkara PT IMC Pelita Logistik dengan Sentosa Laju Energy (SLE), tinggal harinya menghadapi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.

“Mudahan saja pada Selasa (29/20) mendatang agenda putusan perkara pidananya, Majelis Hakim bijaksana.

Baca Koran

Kita tunggu saja,” kata Dr HM Sabri Noor Herman SH, MH, Kuasa Hukum Mantan Direksi IMC, Kamis (24/10).

Berdasarkan fakta telah disampaikan.

”Berkeyakinan,99,99 persen, klien kami tidak bersalah dan sudah seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Insya Allah,” ucap Sabri lagi.

Diketahui, pada awal perkara Arbitrase lawan SLE pimpinan Tan Paulin, dimenangkan pihak PT IMC Pelita Logistik.

Namun kemudian, SLE melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), berujung pada penetapan tersangka dan masih bergulir pada persidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.

“Perkara ini sangat dipaksakan untuk dikriminalisasi,” ucap Sabri.

Ia sebut, dalam dakwaan dan tuntutan JPU, menyatakan bahwa Pemindahan dan Penyewaan FC Ben Glory sebagai perbuatan pidana (acrus reus), yang diartikan sebagai perbuatan “menarik barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuduhan tersebut jelas sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum.

Sebagaimana putusan BANI padal 20 September 2024 antara PT IMC dengan PT SLE yang telah mengabulkan gugatan PT IMC dan menghukum PT SLE untuk membayar jasa alihmuat yang belum dibayarkannya,” bebernya.

BANI juga telah menolak seluruhnya Gugatan Rekonvensi PT SLE.

Dalam pokok perkara, tidak terbukti bahwa PT IMC melakukan Wanprestasi atau pelanggaran perjanjian atas pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory kepada PT DDE.

Pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory tidak melanggar Perjanjian Alihmuat Batubara.

Artinya, Pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory kepada PT DDE adalah sah serta bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bagaimana mungkin Pemindahan dan Penyewaan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sedangkan faktanya perbuatan tersebut sesuai dengan isi perjanjian dan tidak melanggar perjanjian,” ucapnya menjawab pertanyan.

Maka lanjutnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana a quo, mempertimbangkan Putusan BANI agar tidak terjadi Disparitas dalam suatu putusan yang substansinya saling berkaitan erat, sehingga dapat tercipta kepastian hukum.

Baca Juga :  Kapolresta dan Ketua Bhayangkari Banjarmasin Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan

Majelis Hakim juga harus menyatakan bahwa pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory kepada PT DDE bukanlah suatu perbuatan pidana (actus reus).

Sehingga pemindahan dan penyewaan FC Ben Glory tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan “menarik barang”, oleh karenanya unsur menarik barang dalam perkara a quo jelas tidak terpenuhi.

“Maka demi hukum, terdakwa haruslah dibebaskan,” harapnya.

Mengenai Permohonan Ganti Rugi yang diajukan PT SLE yang disampaikan melalui JPU ?.

Dijawab, sudah seharusnya ditolak karena BANI telah memutus dan menolak gugatan ganti rugi PT SLE terhadap PT IMC.

“Bahwa, sudah sejak awal kami katakan bahwa permasalahan ini adalah permasalahan perdata maka sudah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaikan sengketa perdata, bukan melalui mekanisme hukum pidana.

Namun, perkara ini sangat dipaksakan untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

“Yang saya ketahui, padahal dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Diketahui, adapun kasus arbitrase ini terkait Perjanjian Alihmuat Batubara antara IMC dengan SLE yang ditandatangani pada 1 September 2022.

Vonis kekalahan SLE dikeluarkan oleh BANI dan salinan putusannya diterima oleh IMC pada 27 September 2024, seperti dikutip media dari Keterbukaan Informasi IMC di situs IDX.co.id pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI memutuskan beberapa hal penting, yakni, Perjanjian Alihmuat Batubara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak serta putusan ini bersifat final dan mengikat.

BANI juga menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi karena gagal menjalankan kewajiban penjadwalan setelah 7 Maret 2023 hingga berakhirnya perjanjian.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam hal kewajiban pembayaran tagihan dan karenanya wajib membayarkan kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar. 

Serta, SLE diwajibkan membayar bunga moratorium kepada IMC sebesar Rp73 juta.

Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa dan sita jaminan yang diajukan oleh SLE dalam perkara yang sama ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

IMC sendiri dalam Keterbukaan Informasinya menyatakan bahwa bahwa putusan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional atau kelangsungan usaha perusahaan.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ditangkap Polsekta Banjarmasin Selatan, Sita Satu Unit Sepeda Motor

Keluarnya keputusan Arbitrase dari BANI yang memenangkan IMC ini, mengukuhkan bahwa kasus alih muat batubara ini berada di ranah yang tepat yakni kasus perdata, dan bukan pidana.

Hal ini penting, karena gugatan pidana untuk perjanjian yang sama, kontrak alih muat batu bara antara SLE dengan IMC juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin

Dalam gugatan pidana ini, SLE sebagai penggugat, menggugat dua mantan direktur dan seorang mantan manajer IMC berdasarkan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pidana ini terkesan dipaksakan, mengingat kontrak tersebut merupakan kontrak bisnis alih muat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Perkembangan sidang pidana kasus alih muat batu bara ini sendiri telah memasuki tahap akhir.

Jaksa Penuntut Umum di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya.

Meski demikian, lanjut Sabri Noor Herman, dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada 12 September 2024 lalu mementahkan tuntutan jaksa.

“Karena tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory.

Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan.

Selain itu, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan.

Karena itu kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kapal FC Ben Glory dikembalikan kepada IMC, selaku pemilik sahnya,” sampai Sabri Noor Herman. (*/K-2)

Iklan
Iklan