Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penanganan perkara
KEJAKSAAN AGUNG melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara, pada Rabu (23/10).
Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH M.Hum, Kamis (24/10) tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M.
Sedangkan oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.
“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.
Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang dengan rincian, di lokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000 dan USD 451.700 serta SGD 717.043.
Kemudian di apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000 dan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait serta barang bukti elektronik berupa Handphone.
Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97.500.000 dan SGD 32.000 serta uang Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen.
Kemudian di lokasi rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000 dan uang tunai SGD 300 serta sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104.000.000 dan uang tunai USD 2.200 serta uang tunai SGD 9.100 dan uang Yen 100.000.
Sedangkan di apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, uang tunai Rp21.400.000 dan uang tunai USD 2.000 serta uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (net/K-2)