Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Seketariat Dewan DPRD Kalsel sampai Selasa (1/10/2024) siang, belum menerima SK Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Kalsel.
Padahal usulan sudah di sampaikan ke kementerian dalam negeri 9 hari yang lalu, namun hingga detik ini belum ada kabar, biasanya 14 setelah usulan.
Hal tersebut diungkapkan Sekwan Muhammad Jaini melalui Kabag Persidangan DPRD Kalsel M. Andri Yuzhar di Banjarmasin
“Diperkirakan dalam beberapa hari ini SK penetapan Mendagri tersebut sudah ada, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan diagendakan untuk pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalsel difinitif,” ucap Andri.
Menurutnya keterlambatan SK Kemendagri ini, tidak hanya dialami Provinsi Kalsel semata, tapi hampir seluruh Provinsi di Indonesia, bahkan ada daerah lain yang baru saja mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Tertundanya SK ini kata Andri sangat berpengaruh terhadap kinerja, oleh sebab itu berharap SK Kemendagri segera datang, karena informasi yang didapat usulan sudah sampai ke meja pimpinan dan masuk tahap akhir.
Kalau mengacu pada tahun tahun lalu ujar Andri, tidak lebih dari 14 hari setelah usulan tersebut sudah diberitahu oleh kementerian dalam negeri melalui surat resmi salinan yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD, termasuk Ketua Sementara yang akan dilantik dan diambil sumpahnya.
” Selama proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini , Alhamdulillah tidak kendala,” tutup Andri. (nau/K-3)