Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalsel

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Terhadap Aulia Oktaviandi

×

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Terhadap Aulia Oktaviandi

Sebarkan artikel ini
1 2 klm calon hst
ISTIMEWA MELAPORKAN Yazid Fahmi didampingi Penasihat Hukum, Krisnadi Braini melaporkan di Bawaslu HST, Senin (5/11).
Space Iklan

Barabai, Kalimantanpost.com – Calon Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Aulia Oktaviandi dan Calon Wakil Bupati, Mansyah Sabri dilaporkan ke Bawaslu setempat atas dugaan melanggar Undang-undang Pilkada.

Yakni memanfatkan program pemerintah daerah yang dilaksanakan incumbent.

GBK

Yazid Fahmi didampingi Penasihat Hukum, Krisnadi Braini melaporkan dugaan pelanggaran itu di Bawaslu HST, Senin (5/11).

Kepada wartawan, Yazid Fahmi menyampaikan, pihaknya datang di Kantor Bawaslu HST mulai pukul 14.37 wita, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan Undang-undang Pilkada tahun 2016.

“Ada beberapa program pemerintah daerah yang dilaksanakan incumbent, kami menduga kuat terpenuhinya unsurnya dalam konteks pelanggaran pemilu.

Kami juga dan Paslon nomor 2 merasa dirugikan adanya dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.

Ditanya lebih lanjut obyek laporan, dugaan pelanggaran tersebut ?.

Menurut Yazid Fahmi untuk secara detail nantinya menjadi ranah Bawaslu untuk menyampaikan.

“Kalau substansi, detail program sudah kami sampaikan ke Bawaslu.

Selanjutnya teman-teman Bawaslu melakukan verifikasi data-data dan kami mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail, menghormati Bawaslu,” jelasnya.

Krisnadi menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa berkas ke Bawaslu dan memberi kesempatan kepada Bawaslu yang akan menelaah lebih lanjut.

Sementara Ketua Bawaslu HST, Hairul membernakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari tim Pasangan Calon nomor 02, Samsul Rizal dan Ustaz Rosyadi.

“Dugaan pelanggaran, tentunya Bawaslu akan menindaklanjutinya.

Kami lakukan kajian awal dan selanjutnya jika dinyatakan lengkap maka akan meneruskan ke tahap berikutnya, tetapi jika ada syarat belum terpenuhi maka ada ruang perbaikan,” jelasnya.

Hairul menambahkan, proses penanganan laporan berpijak pada Undang-undang Perbawaslu No 8 tahun 2020 yang diubah Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.

“Kami kaji dulu dan kalau memenuhi syarat kami register.

Baca Juga :  Usai Peparnas XVII Solo NPCI Kalsel Gelar Syukuran

Mudah-mudahan 15 November sudah ada putusan,” ucapnya. (*/net/K-2)

Iklan
Iklan
Ucapan