Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas PUPR menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru Tahun 2024-2043, Selasa (19/11/2024).
Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Hj. Nurliani menyatakan bahwa RTRW ini disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan ruang untuk pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“Pelaksanaan penataan ruang ini mencakup tiga kegiatan utama, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelas Nurliani yang akrab disapa Bunda Nunung.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Perda tersebut untuk memenuhi kebutuhan ruang yang mendukung pembangunan berkelanjutan. “Saya berharap Perda ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, Pjs. Wali Kota turut menjelaskan bahwa RTRW dirancang untuk mengintegrasikan berbagai kebutuhan pembangunan sehingga selaras dengan pertumbuhan kota yang berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, para kepala SKPD, serta camat se-Kota Banjarbaru. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi RTRW yang efektif.
Dinas PUPR Kota Banjarbaru menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait substansi Perda RTRW. Hal ini dianggap penting guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan visi pembangunan daerah.
Perda Nomor 4 Tahun 2024 diharapkan menjadi panduan strategis dalam penataan ruang Kota Banjarbaru, memastikan harmonisasi antara pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hingga tahun 2043. (Dev/K-3)