Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Pesawat Trigana Air Keluarkan Api, tak Ada Korban Jiwa

×

Pesawat Trigana Air Keluarkan Api, tak Ada Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0048
Insiden pesawat Trigana Air mengeluarkan api, terjadi di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (5/11/2024). (Antara/Repro)
Space Iklan

JAYAPURA, Kalimantanpost.com – Tidak ada korban jiwa atas insiden pesawat Trigana Air yang mengeluarkan api, yang terjadi di Bandara Sentani, Jayapura, Papua.

“Insiden (kebakaran) pesawat Trigana Air PK YSC jenis Boeing 737-300 sekitar pukul 11. 30 WIT di Bandara Sentani dipastikan tidak ada korban jiwa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

GBK

Lukman memastikan semua semua kru dan penumpang pesawat tersebut sudah dievakuasi dalam keadaan selamat. Lalu diterbangkan menggunakan pesawat lainnya.

“Selanjutnya semua kru dan penumpang pesawat diterbangkan ke tujuan yaitu Wamena dengan pesawat lain yaitu PK YRA,” jelas Lukman.

Pesawat Trigana Air tujuan Sentani (DJJ) – Wamena (WMX) yang membawa 121 penumpang dan delapan orang crew on board mengalami insiden keluarnya asap tebal dari engine sebelah kanan setelah pesawat melakukan Pushback dan Start Engine.

Karena panik, penumpang membuka pintu darurat sebelah kiri (tengah dan depan) dan menyelamatkan diri.

Menerima laporan insiden tersebut, petugas Bandara Sentani telah bergerak cepat melakukan upaya penyelamatan dan evakuasi.

Semua penumpang di evakuasi dan selanjutnya diterbangkan ke Bandara Wamena dengan pesawat Trigana Air lainnya yaitu PK YRA.

“Saat ini pesawat Trigana Air yang mengalami insiden sudah dilakukan towing ke apron dan parkir di parking stand R2. Pihak KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang berada di Sentani tengah melakukan investigasi,” kata Lukman. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
Iklan
Iklan