Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal

×

Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20241113 WA0051
KOSMETIK ILEGAL - Ratusan kosmetik dan obat impor ilegal yang berhasil disita jajaran Sat Reskrim Poltabes Banjarmasin, Rabu (13/11/2024). (Kalimantanpost.com/yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan ribuan kosmetik dan obat impor ilegal.

Baca Koran


Sejumlah produk dan alat kosmetik impor ilegal disita dari satu tersangka yang diketahui diperjualbelikan tanpa surat izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Hal ini di sampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (13/11/2024)
Dijelaskan, terungkapnya peredaran kosmetik ilegal ini berawal dari penyelidikan petugas di lapangan.


Dari hasil penyelidikan dan berhasil melakukan penggeledahan salah satu rumah di Jalan Belitung Darat, Gang Karya IV Banjarmasin, Senin (4/11/2024) lalu.


Dari rumah milik ETS alias Mama Vika (34), petugas menemukan barang bukti kosmetik dan obat impor ilegal sebanyak 10.729 buah.
“Kalau dinilai, barang bukti tersebut mencapai ratusan juta rupiah, yang terdiri kosmetik dan obat tanpa surat izin edar dan tidak terdaftar di BPOM,” jelas Cuncun kepada awak media.


Dalam hal ini, Kapolresta menambahkan, tersangka ETS alias Mama Vika dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023.


Ditambahkan Kasat, kosmetika yang disita ini merupakan barang import ilegal dan ini merupakan hasil pengembangan dari pusat.


“Di Jakarta, BPOM juga mengamankan dan menyita produk yang serupa, karena produk ini tidak di lengkapi dengan izinnya,” tutur Eru.


Kembali Kasat mengungkapkan, kosmetik impor ilegal ini sesuai bahan bakunya tidak standar sehingga bisa membahayakan konsumennya.


“Oleh karena itu, kami antisipasi jangan sampai barang tersebut tidak melalui uji forensik atau BPOM,” ujarnya.


Dari 10.729 yang disita terdiri 20 kosmetik dan empat jenis obat yang diedarkan tanpa standar dan baku mutu yang ada.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Dibawa ke Gedung KPK


Sementara itu, Bambang Herry Purwanto selaku Perwakilan BPOM Banjarmasin sangat mengapreasi atas kinerja Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin atas pengungkapan kosmetik dan obat ilegal.


“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi Polresta Banjarmasin atas pengungkapan, terkait peredaran kosmetik dan obat impor ilegal,” ujar Bambang.


Dalam hal ini, BPOM berkomitmen melakukan pemberantasan kosmetik ilegal, terutama impor ilegal.


“Karena kosmetik impor ilegal ini diduga mengandung bahan berbahaya, diantara logam berat (merkuri) . Ini sangat berbahaya apabila dipakai terus menerus oleh masyarakat,” katanya. (yul/KPO-4).

Iklan