Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Satresnarkoba Polres HSU Cegat Pria Bawa 150 Gram Sabu

×

Satresnarkoba Polres HSU Cegat Pria Bawa 150 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 WA0047 e1732102510287
Kalimantanpost.com/yogie BAWA SABU – Barang bukti dan tersangka yang diringkus jajaran Polres HSU, karena membawa sabu.
Space Iklan

AMUNTAI, Kalimantanpost.com
Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pria di tepi jalan dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 150 gram.


Sabu diamankan dari tersangka A (32), saat ditangkap Tim Satresnarkoba pada Senin (18/11/2024), di pinggir Jalan Amuntai – Kelua, Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

GBK


Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo saat dihubungi, Rabu (20/11/2024) membenarkan bahwa pihaknya meringkus tersangka tersebut saat melintas di jalan.


“Saat kita cegat di pinggir jalan, kami geladah dan temukan membawa sabu”, terang Kasat.
Tersangka A, warga Jalan Pekapuran B Laut Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, yang telah tertangkap tangan membawa, menyimpan, dan menguasai 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 150 gram, “Berat bersih 149.08 gram,” lanjut Kasat.


Di samping itu, beberapa barang bukti turut disita antara lain plastik paper klip, lembaran tissue, uang tunai Rp200 ribu, tas selempang, handphone Android, serta sepeda motor merk Supra Fit warna Merah Silver.


Kasat menghimbau kepada warga, agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (nov/KPO-4)

Baca Juga :  Tiga Tersangka Ditetapkan Kejati Terkait Korupsi Pembangunan Jalan Senilai Rp8,5 Miliar
Iklan
Iklan