Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Wakil Rakyat Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

×

Wakil Rakyat Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20241122 WA0012 e1732261872373
Kalimantanpost.com/yana SOSIALISASI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel saat melakukan Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan, Jumat (22/11) pagi.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mendorong Pemprov untuk menjamin hak perempuan dan anak dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Karena pemerintah wajib melindungi perempuan dan anak,” katanya pada Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan, Jumat (22/11) pagi.

Baca Koran

Ia mengakui, Kalsel telah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, namun realisasinya di lapangan masih sangat kurang.

“Perempuan dan anak masih belum dijamin hak maupun dilindungi dari tindak kekerasan, pendidikan dan lainnya,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Kondisi ini dapat dilihat masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi, serta perlakuan yang sama atas pendidikan, pelayanan kesehatan, hukum dan politik.

“Padahal mereka berhak juga untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya,” tambahnya.

Dibidang politik, UU Pemilu telah mengatur kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan sudah banyak perempuan yang mengisi ruang tersebut.

“Seperti Fraksi Partai Golkar, perwakilan perempuan 6 orang dari 13 anggota di DPRD Kalsel. Ini lebih 30 persen,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan agar kebijakan atau program pemerintah daerah harus sesuai dengan kebutuhan perempuan dan anak di Kalsel.

“Salah satunya menyangkut fasilitas umum. Di mana ini harus ramah terhadap perempuan dan anak. Mal wajib menyediakan tempat bermain untuk anak. Begitu pula tempat parkir, harus disediakan khusus perempuan,” tegasnya.

Ia pun meminta Pemprov berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait perlindungan perempuan dan anak.

Kemudian, masyarakat juga berpartisipasi dalam kebijakan perlindungan perempuan dan anak, termasuk memantau penggunakan telepon selular pada anak agar terhindar dari dampak buruk digitalisasi.

“Kita sebagai masyarakat berkewajiban turut memantau, kalau ada kesalahan kenapa harus diam,” tegasnya. (lyn/KPO-4)

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Beberapa Konsepsi Draft Rancangan Perda

Iklan
Iklan