Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Catatan pelanggaran Yustisi tahun 2024 oleh Satpol PP yang didominasi oleh pembuang sampah sembarangan mendapatkan perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Banjarmasin, Marzuki mengatakan untuk memberikan efek jera sanksi kepada warga atau pelaku harusnya diperberat.
Selama ini, dalam sidang Yustisi, hakim hanya menjatuhkan denda sekitar 50.000 hingga 100.000 rupiah. Menurutnya denda yang dijatuhkan minimal 250.000 hingga 300.000 rupiah.
Besaran denda yang tinggi dapat menjadi pengerem untuk mengulangi tindakan serupa.
Walaupun tidak ingin mencampuri pertimbangan hakim dalam menjatuhkan denda tipiring (Tindak Pidana Ringan), sudah sepantasnya hakim tidak hanya memikirkan tindak pidana ringan yang dilakukan warga atau pelaku buang sampah sembarangan, namun memikirkan dampak kerusakan lingkungan.
“Seandainya hakim di sidang tipiring memiliki pertimbangan lebih, tidak hanya pelanggaran perda tapi pada dampak kerusakan libgkungan, kemungkinan akan menjatuhkan sanksi yang tidak memberikan efek jera tapi bisa menyadarkan masyarakat” kata Marzuki.
Marzuki berharap warga yang terkena sanksi tipiring ini benar-benar yang tidak mengetahui soal buang sampah sembarangan dan bukannya warga yang kembali kedapatan melakukan kesalahan yang sama.
“Penjatuhan sanksi ini agar warga sadar untuk tidak buang sampah sembarangan dan mematuhi jam buang sampah, agar kita bersama menjaga kebersihan dan keindahan kota Banjarmasin” tutup Marzuki. (mar/K-3)














