Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

DPPKBPM Banjarmasin Serap 83,4 Persen Anggaran Tahun 2024

×

DPPKBPM Banjarmasin Serap 83,4 Persen Anggaran Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Hal 6 2 Klm Capean Kinerja
CAPAIAN KINERJA - Kepala DPPKBPM Kota Banjarmasin, M Helfiannor saat menyampaikan capean kinerja. (KP/Zaidi)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin hingga pekan kedua Desember 2024 sudah menyerap APBD sebesar 83,4 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala DPPKBPM Kota Banjarmasin, M Helfiannor saat ditemui awak media Kalimantan Pos di ruang kerjanya, di Banajrmasin Utara pada Kamis 12/12/2024.

Baca Koran

Menurut Helfiannor, DPPKBPM Kota Banjarmasin sampai saat ini sudah menjalankan arahan atau instruksi dari pimpinan terkait pembatasan belanja bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemko Banjarmasin.

“Kalau serapan anggaran, kita sudah sesuai dengan apa yang diarahkan pimpinan, sampai saat ini sudah sesuai dengan yang ditargetkan,” kata Helfiannor.

Ia menyebutkan anggaran DPPKBPM tahun 2024 berkisar sekitar 27,5 Milyar rupiah dan sudah terserap sebesar 83,4 persen dari total anggaran tersebut “dan ini sudah sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Wali Kota Banjarmasin tentang pelaksanaan anggaran,” bebernya.

Helfi kemudian mengungkapkan dari total anggaran tersebut, sebesar 75 persen digunakan untuk operasional kader-kader posyandu, dasa wisma dan kader pelayanan KB,” jadi memang ini saja sudah lebih dari separo anggaran untuk operasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengeluarkan instruksi tentang pembatasan belanja bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemko Banjarmasin.

Instruksi bernomor: 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024, dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan dana Kas Daerah pada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membiayai belanja daerah Tahun Anggaran 2024. (Sfr/K-3)

Baca Juga :  Ibnu Sina Himbau Masyarakat Lakukan Pelaporan SPT di KPP Pratama Banjarmasin
Iklan
Iklan