PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Plt Sekdaprov Kalteng melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mengatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota.
Hal ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 275 dan 276, dimana pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
“Ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor37 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kalteng,” kata Sri Widanarni saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng pada 2024, di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).
Ditambahkan, pada Pasal 75, bahwa Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah pada Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.
Dikemukakan, sebagai salah satu pelaksanaan tugas dalam ketentuan tersebut, telah dilaksanakan permintaan data secara periodik ke perangkat daerah provinsi dan Pemkab/Pemko, untuk menyampaikan laporan kegiatan pembangunan konstruksi pada 2024. Yang dana kegiatannya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Asisten Ekbang.
“Laporan tersebut untuk mengetahui pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor apa saja yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan,” imbuhnya.
Sehingga dengan dilaksanakannya Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, maka dapat terhimpun data pelaksanaan pembangunan konstruksi di wilayah provinsi dan kabupaten/kota se Kalteng pada 2024, yang dituangkan dalam suatu dokumen laporan, sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya Rakor Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng akan dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas dan kesepahaman tentang pentingnya dilaksanakan Kegiatan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, dalam rangka pencapaian tujuan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Karo Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kalteng, Ahmad Husain mengatakan, tujuan kegiatan adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah.
Kemudian mendorong optimalisasi pengelolaan APBD Kalteng agar berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dapat memacu percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” ucap Karo Adbang.
Dikatakan, tujuan berikutnya adalah meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan tugasnya terkait kebijakan daerah untuk melaksanakan pembangunan fisik konstruksi pada 2025 di wilayah masing-masing, serta bersinergi dan satu pemahaman
“Bahwa pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan sangat penting dilakukan, sehingga pada saat melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksaan kegiatan daerah, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” tukasnya.
Kegiatan dihadiri kepala perangkat daerah lingkup Kalteng terkait, dan Pemkab/Pemko, serta staf yang menangani data. (drt/KPO-4).