Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ini Alasan Gugurnya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

×

Ini Alasan Gugurnya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 WA0033 1
Arsip foto - Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung memeriksa tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/12/2024) menjelaskan gugurnya gugatan tersebut didasari pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.

Baca Koran

“Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Ia mengatakan seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo pun beralih dari tersangka menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada tanggal 17 Desember 2024, majelis hakim juga telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, kata dia, putusan gugur tersebut juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

“Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” ujarnya.

Diketahui, sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Heru tersebut telah dikonfirmasi pula oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Banjarmasin Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Lancarkan Arus Pergantian Tahun

“Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” ucapnya.

Adapun alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.

Diketahui, Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (ant/KPO-3)

Iklan
Iklan