Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP-RI

×

Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP-RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 WA0002

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaporkan elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Jumat (6/12/2024).

Lantaran diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada).

Baca Koran

Pelapor sendiri menamakan diri Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi. Gensi dan GRIB dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kec. Pondok Melati ke DKPP.

“Apapun yang menciderai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” ujar Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi), Garisah Idharul Haq, di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Garisah mengatakan pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi. Pihaknya meyakini DKPP akan segera menindaklanjuti laporan ini, terlebih sudah dilampirkan juga bukti awal yang dianggap cukup.

Sekjen Grib Jaya Kota Bekasi, Eka Meigrry mengatakan akan tetap mengawal terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu.

“Kami meminta agar terkait dugaan money politics ini dapat diproses sesuai UU yang belaku. Hari senin kita akan menggelar aksi untuk mengawal laporan di Bawaslu Kota Bekasi, yang dilaporkan saudara Saeful sekjen gensi,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Sebagai Tersangka

Sekadar diketahui, dalam lampiran materi pelaporan Gensi, terungkap dugaan bukti percakapan arung antara AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi WhatsApp. Konten percakapan berupa instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang.

AF diduga telah mengiming – imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK. Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara paslon 03 (Tri-Bobihoe).

Sebelumnya lembaga Gensi bersama ormas GRIB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2004). (Rof/KPO- 3)

Iklan