BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terhitung 5 Januari nanti hingga enam bulan kedepannya, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor diberikan subsidi atau diskon dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Nilainya diskonnya berkisar antara 25 persen dari angka pokok pajak untuk semua tipe kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Subhan Noor Yaumil menyebut diskon tersebut dengan istilah insentif dari Pemprov Kalsel untuk masyarakat Banua, menurutnya, Insentif itu berlaku selama enam bulan kedepan sembari dilakukan evaluasi.
Saat ditanya tentang Opsen Pajak, Subhan menegaskan tetap dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan, namun Pemprov Kalsel dijelaskannya memberikan keringanan dengan pemotongan jumlah nilai dari pokok pajak tersebut.
“Iya tetap jalan (opsen pajak), yang kami diskon itu pokok pajaknya, artinya pajak PKB tidak naik, tetapi ada pungutan baru yaitu opsen pajak,” kata Subhan kepada awak mesia, pada (23/12), di Kantor DPDRD Kalsel.
Soal potongan pokok pajak, atau insentif tadi, Subhan pun tidak menutup kemungkinan setelah enam bulan mendatang akan tetap diterapkan, karena keputusannya nanti ujarnya berdasar pada hasil evaluasi dari masa uji coba diskon pokok PKB selama satu semester awal tahun 2025.
“Bisa kita pastikan selama enam bulan mendatang tidak ada kenaikan pajak, bahkan ada insentif yang bisa memotong atau diskon untuk pajak kendaraan bermotor ini,” bebernya.
Subhan menambahkan, pemberlakuan potongan pokok PKB itu diagendakan mulai Awal Januari 2025 mendatang, “di tahun 2025 nanti tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, selama 6 bulan nanti kita berikan insentif, jadi tidak ada kenaikan pkb ini,” tegasnya.(Sfr/KPO-1)