Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEHukum & Peristiwa

Bos Perumahan di Banjarmasin Korupsi Pembiayaan Konstruksi

×

Bos Perumahan di Banjarmasin Korupsi Pembiayaan Konstruksi

Sebarkan artikel ini
sidangggg

BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Direktur Utama (Dirut) PT  Alfath Salima Mulia (ASM) yakni terdakwa AMA, bergerak bidang bos perumahan di Banjarmasin dituduh korupsi pembiayaan konstruksi, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (30/1/2025)

Bos ini dituduh telah merugikan Negara Rp 5,2 Miliar pada kasus di Tahun 2019.

Baca Koran

Semua menyeretnya atas dasar mengajukan pinjaman pada salah satu Bank BUMN (milik pemerintah) Cabang Banjarmasin.

Persidangan diketuai Majelis Hakim Suwandi SH, MH.

Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya, mendengrkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky S SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Modus terdakwa meminjam uang di salah satu Bank milik BUMN dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas.

Dan dalam kasus ini ada turut sertanya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Terdakwa didakwa Primair pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Adapun JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam pengajuan kredit yang dilakukan tidak sesuai aturan antara lain anggunan yang diajukan ternyata sudah terjual.

Penasehat Hukum terdakwa Syamsul Hidayat SH,MH mengatakan bahwa setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan pihak JPU tersebut pihaknya merasa keberatan dan langsung mengajukan eksepsi.

“Kalau yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar maka hal itu keranah pidana umum, namun apabila kliennya dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit atau utang piutang.

Dan klien kami sudah membayar Rp 2,5 miliar lebih dari pinjaman sebesar Rp 5,2 miliar lebih.

Baca Juga :  Pegawai Swasta Asal HSU Nyambi Edarkan Narkoba, Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Bahkan sisanya bisa dilunasi dengan aset-aset yang dijadikan anggunan, dan oleh itu pihaknya mengajukan eksepsi,” bebernya didampingi rekan Alamsyah SH,MH dan Syahrizal SH.

Ia sebut, kalau pihaknya menilai kasus ini sebenarnya bisa dikatakan perkara pidana umum atau perkara perdata karena adanya utang piutang yang mau dilunasi dengan jaminan yang ada.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan yakni Kamis (10/2/2025) dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa. (KPO-2)

Iklan
Iklan