BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Guna melestarikan budaya dan kearifan lokal, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desi Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Kabupaten Tapin, Senin (20/01/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, Desi menekankan pentingnya memahami, menjaga, dan mempraktikkan nilai-nilai budaya khas Kalimantan Selatan agar tidak punah tergerus zaman.
“Perda ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga pengingat bahwa budaya Banua adalah warisan yang harus terus kita jaga. Kehadiran teknologi memang membawa perubahan, tetapi kita harus tetap berpegang pada jati diri sebagai masyarakat Banua,” ujar Desi.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif memperkenalkan bahasa Banjar kepada generasi muda melalui pendidikan informal maupun penggunaan sehari-hari. Menurutnya, pelestarian budaya harus dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terdekat.
“Mulailah dari rumah, gunakan bahasa Banjar dalam percakapan sehari-hari, agar anak-anak kita bisa mencintai dan memahami warisan budaya ini. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk melestarikan budaya, bukan menggerusnya,” tegasnya.
Desi berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat jati diri masyarakat Kalsel melalui budaya dan kearifan lokal.(nau/KPO-1)