Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Irwansyah, Tersangka Pembunuh Aktivis Lingkungan Meratus HST Divonis 11 Tahun Penjara

×

Irwansyah, Tersangka Pembunuh Aktivis Lingkungan Meratus HST Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250124 205639
Jaksa membawa Irwansyah (kanan) yang merupakan pelaku pembunuhan aktivitis lingkungan Meratus usai divonis 11 tahun penjara di PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (Antara)

BARABAI, Kalimantanpost.com –
Irwansyah (53) tersangka pembunuh Arbaini (65) alias Abah Nateh seorang aktivis lingkungan di Pegunungan Meratus di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis hukuman 11 tahun penjara

“Menyatakan terdakwa Irwansyah alias Kai Ibus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Barabai Lenny Kusuma Maharani bersama dua hakim anggota, Afridiana dan Maria Adinta Krispradani dalam keterangannya di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat (24/1/2025).

Baca Koran

Dalam amar putusan itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti yang ditetapkan hakim di antaranya, satu lembar celana panjang dengan noda darah, satu bilah kayu bakar, satu bilah senjata tajam jenis parang dengan kompangnya, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa kompang.

Kemudian, barang bukti lainnya satu bilah kumpang kayu yang dililit menggunakan plester warna hijau dengan noda darah, satu buah sapu lidi warna oranye, satu lembar baju singlet hitam, dan satu lembar celana panjang hitam.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” kata ketua majelis hakim usai membacakan vonis.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda dan timnya yang menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2024 itu menurut penyelidikan pihak berwajib, dipicu ketersinggungan karena Abah Nateh sering menegur Irwansyah yang membuat onar di sekitar lokasi wisata yang dikelolanya di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, HST.

Baca Juga :  Diduga Kebocoran, Kapal Wisata Pemkab Kotim Tenggelam

Niat baik menegur itu rupanya direspons berbeda oleh Irwansyah. Dia yang dalam kondisi emosional merasa tersinggung dan menghujani Abah Nateh dengan 11 tusukan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Perkara ini pun sempat menjadi perhatian masyarakat luas karena Abah Nateh ini dikenal memang sering menyuarakan penyelamatan lingkungan, khususnya terkait penolakan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Pegunungan Meratus, tak jarang dia juga beberapa kali mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal karena aksinya itu. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan