BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Prestasi membanggakan ditoreh Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi penyalur tercepat dana desa secara nasional tahun anggaran 2025 bersama Provinsi Jawa Timur. Penyaluran dana desa tersebut berdasarkan sumber dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN).
“Alhamdulillah, Kalsel masuk salah satu yang tercepat dalam penyaluran Dana Desa di tahun 2025 yang menyalurkan sebesar Rp51,92 miliar untuk 116 Desa,” ujar
Kakanwil DJPb Kalsel Syafriadi usai acara Publikasi Alco Regional Kalsel yang berlangsung di Aula Bandarmasih Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Selasa (21/1/2025).
Dijelaskannya, rincian di Kalsel yang turut berkontribusi dalam menyalurkan dana desa tersebut, ada di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Barito Kuala (Batola) sebesar Rp3,36 miliar untuk tujuh Desa sebagai penyalur tercepat ke tiga.
Disusul Kab Banjar sebesar Rp11,42 miliar untuk 23 Desa tercepat kelima dan kemudian Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) untuk 86 Desa sebesar Rp37,14 miliar tercepat ketujuh.
“Penyaluran dana desa tercepat di tahun 2025 ini lebih lebih baik dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 20 desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang tercepat salur. Sekarang di tahun 2025 menjadi lebih banyak yang tercepat yaitu tiga Kabupaten dan 116 Desa,” ujarnya.
Menurut Syafriadi, keberhasilan tersebut berkat
sinergi dan koordinasi yang baik antara Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di lingkup pemda tersebut dan peran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai penyalur dana desa menjadi peran kunci yang telah membuahkan hasil untuk menjadi yang tercepat dalam penyaluran dana desa di tahun 2025.
“Penyaluran tercepat tersebut tidak lepas dari peran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan dukungan penuh dan komunikasi dalam penyaluran Dana Desa di tahun 2025 dengan beberapa stakeholders di atas,” tegasnya.
Adapun penggunaan dana desa di tahun 2025 agar mempedomani pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Ini diutamakan untuk mendukung beberapa hal yaitu
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,
penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan Iklim,
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk stunting.
Lalu, dukungan program ketahanan pangan,
pengembangan potensi dan keunggulan desa
pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital,
pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta
program sektor prioritas lainnya di Desa.
“Dengan penyaluran dana desa tercepat tersebut diharapkan menjadi pemicu yang baik bagi desa-desa di Kalimantan Selatan dalam menyalurkan Dana Desa,” tandasnya.
Ditambahkan Syafriadi, tujuan dari percepatan penyaluran dana desa adalah untuk mengakselerasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa agar dana desa dapat segera dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Semoga penyaluran Dana Desa di tahun 2025 dapat tersalur dengan baik, tanpa hambatan dan tidak terdapat kasus penyalahgunaan dana desa yang menghambat pembangunan di desa,” pungkasnya. (ful/KPO-3)