Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

Kembali Dibuka, Dishub Atur Ketat Parkir Kendaraan Di Area Taman Van Der Pijl

×

Kembali Dibuka, Dishub Atur Ketat Parkir Kendaraan Di Area Taman Van Der Pijl

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 Klm BJB 1 8
ATURAN PARKIR- Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Yahya Lukmana menjelaskan aturan tegas untuk parkir di area Taman Van Der Pijl cukup terbatas. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP – Taman Ramah Anak Van der Pijl Kota Banjarbaru kembali dibuka untuk masyarakat mulai Rabu (15/1), pukul 09.00 Wita. Selain mengatur tata tertib masuk, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru juga memperketat aturan parkir kendaraan di sekitar taman.

Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Yahya Lukmana, menyampaikan bahwa pihaknya menempatkan personel untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan dan dilarang. “Kami memberikan edukasi soal rekayasa lalu lintas dan penempatan parkir. Harapannya, pengunjung memahami aturan parkir di sekitar taman,” ujarnya.

Baca Koran

Salah satu lokasi yang dilarang untuk parkir adalah Jalan Pangeran Suriansyah. Hal ini berkaitan dengan keberadaan Area Traffic Control System (ATCS) yang akan aktif di kawasan tersebut. “Parkir di bahu Jalan Pangeran Suriansyah tidak diperbolehkan sama sekali. Kami sudah memasang rambu-rambu larangan. Kendaraan yang melanggar akan diderek petugas,” tegas Yahya.

Dishub Banjarbaru mengakui bahwa keterbatasan lahan parkir menjadi tantangan, terutama dengan tingginya antusiasme masyarakat yang berkunjung ke taman ini. Sebagai solusi, kantong parkir alternatif disiapkan di Jalan Jenderal Sudirman.

“Pengunjung dapat memanfaatkan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman sebagai kantong parkir. Namun, pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas, karena jalan ini satu arah,” tambah Yahya.

Dishub juga mengganti juru parkir (jukir) di area taman untuk meningkatkan pelayanan. Jukir yang baru merupakan binaan Dishub, dilengkapi sistem pembayaran tunai dengan karcis dan non-tunai menggunakan QRIS.

Untuk tarif parkir, Dishub menerapkan tarif sesuai peraturan daerah, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. “Tarifnya flat dan berlaku di seluruh kawasan sekitar Taman Van der Pijl,” jelasnya.

Dengan adanya pengaturan ini, Dishub berharap masyarakat lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas parkir dan mendukung kelancaran lalu lintas di sekitar Taman Van der Pijl.(Dev/K-3)

Baca Juga :  Tim BASAkalimantan Wiki Konsolidasikan Kebijakan Mitigasi Sampah Plastik dengan DLH Banjarbaru
Iklan
Iklan