BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Akhir-akhir ini cukup marak aksi penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak melalui WA maupun aplikasi lainnya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai
modus penipuan yang kembali marak terjadi mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di acara publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Selasa (21/1/2025).
Ditambahkannya, apabila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi
perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk
memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor
pelayanan pajak terdekat atau terdaftar.
“Atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP
melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun
Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id,” pesannya.
Syamsinar juga Syamsinar juga menyampaikan beberapa isu terkini perpajakan, antara lain, DJP saat ini sedang
melakukan optimalisasi terhadap implementasi Coretax sehingga layanan kepada wajib pajak
dapat lebih maksimal.
“Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah menggelar
220 kegiatan edukasi Coretax kepada 4.054 wajib pajak.
Edukasi ini digelar secara tatap muka/luring, daring, serta penyampaian materi pembelajaran mandiri guna mempersiapkan para
wajib pajak pada masa transisi ke sistem perpajakan terbaru.
“Harapannya, wajib pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi Coretax,” tegasnya.
Mengenai isu PPN 12 persen, Syamsinar menjelaskan tidak semua barang dikenakan tarif
PPN 12 persen. “Per 1 Januari ada kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, kemudian diambil jalan
tengah bahwa tarif 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah,” tandasnya.
Untuk barang kebutuhan sehari-hari, lanjut dia, tarifnya juga 12 persen tetapi penghitungannya menggunakan nilai lain,
sehingga tarif akhir yang dikenakan menjadi tetap 11 persen. (ful/KPO-3)