Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Nominal Penunggak Pajak Kendaraan Turun Drastis

×

Nominal Penunggak Pajak Kendaraan Turun Drastis

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pajak motor
Foto Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Banjarbaru, KP – Adanya kebijakan undang-undang Opsen pajak sebesar 66 persen dari pokok pajak sempat dikhawatirkan membuat kewajiban pajak membengkak. Dari hitung-hitungan kasat mata memang naik 66 persen.

Nyatanya dengan kebijakan Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok pajak 25 persen justru membuat nominal pajak berkurang. “Setelah wajib diberlakukannya opsen pajak hampir seuruh daerah di Indonesia memberlakukan diskon pokok pajak. Persentasenya berbeda-beda.

Baca Koran

Kita di Kalsel 25 persen PKB (pajak kendaraan bermotor) dan 34 persen BBNKB,” Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra.

Selain memberikan diskon pokok pajak, Pemprov Kalse juga mengubah tarif pajak. Sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bemrotor (NJKB), sekarang mulai 2025 menjadi 1,2.

Dua skema tersebut diyakini bisa mempertahankan pajak kendaraan tidak naik, malah bisa berkurang.

Pengurangan yang paling signifkan dirasakan penunggak pajak tahun 2025 ke bawah.

“Jika dibayar tahun sekarang tunggakan yang lewat terjadi pengurangan pokok pajak,” katanya.

Kondisi ini juga diakui salah satu wajib pajak.

Di mana ia membeberkan hal tersebut pada postingan salah satu media sosial.

Akun bernama @yumyum.inc tersebut mengaku sempat hendak membayar pajak kendaraan miliknya pada bulan Desember 2024 lalu. Ia mengaku pajak normal kendaraannya pertahun Rp6.400.000.

“Pajak normal pertahunRp 6.400.00, karena waktu itu telat 3 hari bulan Desember jadi denda sekitar Rp8.300.000 an.

Saya tunda dulu bayar karena denda juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika memasuki bulan Januari berubah pikiran mau membayar pajak lagi.

Ia cukup kaget ketika bayar di buln Januri 2025 justru lebih murah. Nominalnya hanya Rp5.400.000.

Berkurang berkisar Rp2.900.000 dari bulan Desember 2024.

“Saya cuma bayar Rp5.400.000 sudah termasuk denda 137 ribu.

Baca Juga :  Kemenkum Kalsel Fasilitasi 9 Daerah Bahas Ranperkada Koperasi Merah Putih

Malah lebih murah dari pajak tahun sebelumnya.

Saya merasa sangat diuntungkan,” akunya.(mns/K-2)

Iklan
Iklan