Banjarbaru, KP – Pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru Pemprov Kalsel sepi peminat.
Dari 1.000 formasi yang mendaftar hanya 242 orang.
Selain formasi Guru, tenaga kesehatan juga masih belum memenauhi jumlah formasi. Kuota sebanyak 125 pendaftar hanya 91 orang.
“Yang banyak pendaftar formasi teknis. Dari kuota 318 pendaftar 2.653,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi.
Pertimbangan sepi pendaftaran maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel memperpanjang masa pendaftaran.
Padahal sebelumnya batas akhir pendaftaran sudah diperpanjang hingga 15 Januri.
Khusus formasi Satpol PP kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Pengumuman perpanjangan itu tertuang dalam Nomor 1291/B- KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap ke-2.
Mashudi mengatakan salah satu alasan diperpanjangnya pendaftaran PPPK tahap kedua karena masih banyaknya formasi yang lowong.
“Selain masih banyak yang belum mendaftar, perpanjangan ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN,” jelas Mashudi.
Adapun kriteria pendaftar PPPK tahap kedua ini diatur dalam peraturan Kemenpanrb yang tertuang dalam nomor 364 tahun 2024, sebagai berikut:
Pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Pelamar tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi penerimaan PPPK tahap pertama maupun penerimaan CPNS.
Selain dua persyaratan tersebut, Kemenpanrb juga menambahkan dua persyaratan baru.
Pertama, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan tidak hadir pada seleksi CPNS/PPPK tahap pertama bisa mendaftar kembali di tahap kedua.
Kedua, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN namun tidak lulus SKD dan SKB pada seleksi CPNS kemarin mereka bisa dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.
“Silakan peserta yang terdata di database dan sesuai kriteria tersebut bisa log in ulang di website ssacn untuk medaftar di seleksi PPPK tahap kedua,” kata Mashudi.
Formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua ini masih sama dengan formasi pada tahap pertama.
Pemprov Kalsel membuka 1.493 formasi, termasuk tambahan formasi baru bagi tenaga non-ASN dengan pendidikan SD atau SMP sederajat sebagai pengelola layanan operasional.
Salah satu syarat TKK agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK.
Baik itu tahap pertama maupun kedua.(mns/K-2)