Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan

Iklan
Banjarmasin

Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkum Kalsel: Notaris Harus Menjadi Teladan Dalam Hukum

×

Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkum Kalsel: Notaris Harus Menjadi Teladan Dalam Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250110 WA0055

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris untuk Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, serta Notaris Pengganti untuk Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tabalong. Acara berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Kamis (9/1/25).  

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, memimpin langsung pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut. Dalam prosesi ini, empat pejabat kenotariatan dilantik, yakni:  

Baca Koran
  1. Hardian Halim, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Kota Banjarmasin,  
  2. Karina Sophia Adhani, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Kota Banjarbaru,  
  3. Sukamawati, S.H. sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Barito Kuala menggantikan Juwita Intan Sari, S.H., M.Kn., yang menjalani cuti mulai 20 Januari hingga 15 Februari 2025, dan  
  4. Amalia Mawaddah, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Tabalong menggantikan Desi Suryanti, S.H., yang menjalani cuti mulai 16 Januari hingga 28 Februari 2025.  

Dalam sambutannya, Nuryanti menegaskan pentingnya peran Notaris sebagai profesional yang memahami hukum. 

“Notaris harus menjadi teladan dalam menaati peraturan dan kode etik. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris wajib menghindari segala bentuk pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik profesi,” ujarnya.  

Nuryanti juga mengingatkan bahwa Notaris harus bekerja dengan jujur, mandiri, dan tidak memihak. 

“Sebagai pejabat publik, seorang Notaris harus senantiasa menjaga kepentingan semua pihak dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.  

Ia menjelaskan peran vital Notaris Pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketika seorang Notaris menjalani cuti, Notaris Pengganti ditunjuk untuk memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan. 

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris yang digantikan,” jelasnya.  

Menutup sambutannya, Kakanwil Kemenkum Kalsel mengajak para Notaris dan Notaris Pengganti untuk terus berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkum Kalsel jika menemui kesulitan dalam melaksanakan tugas. 

Baca Juga :  Semburan Air di Mulut Patung Bekantan Bakal Segera Diaktifkan Kembali

“Saya mengucapkan selamat kepada para Notaris dan Notaris Pengganti yang dilantik hari ini. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat serta silahkan berkomunikasi dengan Kanwil Kementerian Hukum jika ada kendala dalam melaksanakan tugas,” pungkas Nuryanti. 

Seluruh kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta turut dihadiri oleh Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah, Para Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong. (KPO-1)

Iklan
Iklan