Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Banjarmasin belum bisa meraih predikat sebagai kota sehat. Salah satu penyebabnya terkait penangan sanitasi lantaran masih ada warga yang buang air besar sembarangan (BAB) dan membuang sampah di sungai sungai.
Menyikapi itu anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rahman Nanang Riduan meminta Pemko Banjarmasin agar terus meningkatkan program dalam menjaga lingkungan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kota ini.
“Program itu wajib dilaksanakan sejalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin, yaitu selain mampu menjaga dan memelihara lingkungan, tapi juga guna mewujudkan Banjarmasin sebagai kota sehat,” kata Rahmah Nanang Riduan.
Kepada {KP} Selasa (21/1/2025) ia mengatakan , sebuah kota dapat dikatakan kota sehat apabila lingkungan tertata dengan baik dan bersih, selain itu kesehatan warganya juga dapat terjaga dengan baik.
Rahman Nanang menilai saat ini ada beberapa hal dalam melaksanakan program yang belum sesuai harapan dalam rangka mewujudkan kota sehat. Seperti ujarnya, masih belum maksimal Pemko dan kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ia menegaskan, untuk mewujudkan kota sehat sudah menjadikan kewajiban pemerintah mengarahkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan terbiasa menerapkan pola hidup sehat sehat.
Disebutkan pengertian kota sehat adalah suatu kondisi dimana kota itu selaian mampu menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, tapi juga nyaman, aman dan sehat untuk dihuni.
“Tidak kalah penting terjaga serta terpeliharanya keseimbangan lingkungan dalam arti luas. Termasuk tersedianya lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai,” kata anggota komisi membidangi masalah lingkungan dan pembangunan ini.
Menurutnya, keberadaan Ruang Terbuka Hijau kota yang memadukan unsur manusia dengan lingkungannya menjadi bagian penting dalam mewujudkan kota sehat.
Ia menilai penyediaan RTH di kota Banjarmasin saat ini dirasakan masih sangat minim. Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional , setiap daerah harus menyediakan 30 RTH dari luas wilayah yang dimiliki, 20 persen di area publik dan 10 persen di lahan privat.
Sementara Walikota Banjarmasin,Ibnu Sina menyatakan, komitmennya mewujudkan Banjarmasin menjadi kota sehat.
Menurutnya, saat ini Pemko tengah berusaha menggalakkan penanganan sanitasi diantaranya melalui program stop buang air besar sembarangan (BAB) atau bukan pada tempatnya.
“Selain itu terus menggalakan sosialisasi layanan sanitasi melalui Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin,” ujar Ibnu Sina yang juga Ketua Umum Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi Indonesia (AKKOPSI) ini. (nid/K-3)