Ketua komisi membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini kembali menyebutkan sampai sejauh ini masih ditemukan THM dalam operasionalnya yang melanggar aturan.
BANJARBARU, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Disbudparpora agar secara rutin mengoptimalkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).
Masalahnya kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin,Aliansyah aturan main soal operasional THM sudah diatur dalam Perda.
“Sehubungan itu agar payung ini dilaksanakan dengan baik Satpol PP dengan berkoordinasi Disbudparpora harus terus secara rutin mengoptimalkan pengawasan,” kata Aliansyah, kepada [KP] Selasa (21/1/2025)
Menurutnya kepada {KP} Jumat (9/9/2022) terkait pelaksanaan pengawasan terhadap THM sudah seringkali disampaikan komisi I melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Satpol PP belum lama ini.
RDP dilaksanakan ungkapnya, menyusul laporan yang diterima komisi I adanya THM dalam operasionalnya melakukan pelanggaran, seperti soal ketentuan batas usia masuk THM dan pelanggaran jam operasional.
“ Kami juga seringkali mengundan pengelola THM untuk patuh dan mentaati aturan yang telah ditetapkan, seperti soal aturan jam operasional dan pengunjung di bawah umur,” ujar Aliansyah.
Ia juga mengemukakan pada saat RDP, komisi I juga menyampaikan saran dan sejumlah masukan kepada Satpol PP dalam tupoksinya melaksanakan penegakan Perda.
Ketua komisi membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini kembali menyebutkan sampai sejauh ini masih ditemukan THM dalam operasionalnya yang melanggar aturan.
Umumnya ketentuan yang dilanggar katanya, soal pelanggaran ketentuan jam operasional, batas usia dimana anak di bawah umur dilarang masuk THM dan penjualan minuman beralkohol.
Sementara beberapa hari lalu salah satu THM di Banjarmasin didatangi oleh Tim Gabungan Pemko Banjarmasin.
Hasil THM yang berlokasi di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basri itu diberikan sanksi teguran karena melanggar jam operasional (nid/K-3)