Sekretaris DLH Kota Banjarmasin,Wahyu menyampaikan upaya yang dilakukan pasca ditutupnya TPA Basirih adalah pengalihan pembuangan sampah dari TPA Basirih ke TPA Regional Banjar Bakula yang dikelola Pemprov Kalsel
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi II dan III DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat gabungan membahas Penutupan UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Basirih, Kamis (13/2/2025).
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri ini mengundang jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Badan Pendapatan, Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD),Edy Wibowo dan Perumda Pasar Kota Banjarmasin.
Rapat dilaksanakan karena kini Kota Banjarmasin sedang menghadapi masalah darurat sampah setelah TPA sampah Basirih dinyatakan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) terhitung 1 Februari lalu.
Dalam pertemuan dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin ini dibicarakan terkait bagaimana mencari solusi tepat dalam waktu jangka pendek yang harus segera diambil oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
“ Kita juga membicarakan program jangka menengah serta program jangka panjang bagaimana pengelolaan sampah terbaik yang harus diambil Kota Banjarmasin untuk kedepannya,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Rikval Fachruri.
Dalam rapat tersebut, ketidakhadiran Kepala DLH Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love sempat dipertanyakan anggota dewan komisi II dan III.
Oleh Sekretaris DLH Kota Banjarmasin,Wahyu disampaikan sedang berada di Jakarta untuk menghadap ke KLH untuk meminta arahan lebih lanjut kebijakan apa harus diambil terkait penutupan TPA Sampah Basirih.
Pada RDP digelar anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin,Afrizaldi mengatakan, bahwa pasca ditutupnya TPA sampah Basirih dewan mendorong percepatan penanganan permasalahan sampah di Kota ini.
Kendati begitu sebelumnya ia menyesalkan, karena masalah pengelolaan sampah khususnya di TPA harusnya sudah dapat terselesaikan beberapa tahun lalu.
“ Masalahnya, karena jauh hari KLH sudah mengingatkan, bahwa TPA sampah Basirih tidak memenuhi syarat. Namun masalah ini tidak dijadikan perhatian serius Pemko Banjarmasin,” ungkap Afrizaldi.
Sementra Sekretaris DLH Kota Banjarmasin,Wahyu menyampaikan, bahwa upaya yang dilakukan pasca ditutupnya TPA Basirih adalah diantaranya pengalihan pembuangan sampah dari TPA Basirih ke TPA Regional Banjar Bakula yang dikelola Pemprov Kalsel .
Disampaikan pembuangan sampah ke TPA Banjar Bakula itu itu pun dibatasi, yaitu hanya 336 ton per hari, sedangkan sampai di Banjarmasin mencapai sekitar 600 ton per hari.
Dikemukakan dalam pembuangan sampah ke TPA Banjar Bakula dengan jumlah dibatasi ini, DLH Kota Banjarmasin harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 35 per hari.
“ Biaya ini dikeluarkan untuk upah sopir dan BBM serta membayar Rp 65 ribu satu ton sampah yang dibuang,” ujarnya.
Wahyu memaparkan, setiap hari sebanyak 75 kali ret truk sampah dari Banjarmasin mengangkut sampah untuk dibuang ke TPA Banjar Bakula.
Menurutnya strategi lain yang diambil pasca penutupan TPA Basirih adalah lebih mengoptimalkan pemilahan sampah di TPS 3R,TPST 3 R dan rumah kompos.
Menyinggung rencana dalam waktu dekat ia mengemukakan, penambahan bangsa pemilahan sampah seperti di lahan Jalan Ir M.Noor Kelurahan Pelambuan, Jalan Belitung Kelurahan Kuin Cerucuk, dan lahan yang dimiliki di Jalan Lingkar Dalam Kelurahan Kelayan Selatan. (nid/K-3)