Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kampus Mengelola Tambang, Hilangnya Fungsi Negara

×

Kampus Mengelola Tambang, Hilangnya Fungsi Negara

Sebarkan artikel ini

oleh: Alesha Maryam
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

BADAN usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah ormas, terbitlah wacana kampus mengelola tambang. Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23/01/2025). Wacana perguruan tinggi mengelola tambang yang muncul dalam revisi UU Mineral dan Batubara ini memicu pro dan kontra. Pemerintah berargumen bahwa pemberian izin usaha tambang kepada kampus dapat meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap integritas akademik dan fokus pendidikan.

Baca Koran

Ancaman terhadap pemikiran kritis, jika kampus terlibat dalam bisnis tambang, ada potensi kampus kehilangan independensinya dalam mengkritik kebijakan atau dampak negatif pada industri ekstraktif. Saat ini pun, ruang bagi mahasiswa untuk bersuara kritis sering kali mendapatkan tekanan, jika kampus terlibat dalam bisnis tambang tekanan ini bisa semakin besar dan dibungkam nya akan besar juga karena ada kepentingan bisnis yang harus dijaga.

Kapitalisasi Pendidikan

Transformasi perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) telah memicu kapitalisasi pendidikan yang berujung pada tingginya biaya kuliah dan ketimpangan akses pendidikan. Dengan status PTN BH kampus memiliki otonomi keuangan, tetapi juga harus mencari sumber pendapatan sendiri. Akibatnya, orientasi pendidikan bergeser dari kepentingan publik ke arah bisnis.

Dampak kapitalisasi pendidikan; Pertama, Kenaikan biaya kuliah, UKT yang semakin tinggi membatasi dari kalangan menengan ke bawah untuk melanjutkan pendidikan. Banyak mahasiswa berprestasi tidak dapat melanjutkan kuliah karena terkendala biaya. Kedua, Pergeseran Fokus Kampus, kampus lebih mengutamakan program yang menguntungkan secara finansial. Ilmu dasar dan pengabdian masyarakat terpinggirkan karena tidak menghasilkan profil langsung. Ketiga, Komersialisasi pendidikan, kampus lebih banyak mencari dana dar kerja sama industri dan bisnis. Pendidikan berubah dari hak publik menjadi layanan yang harus dibeli dengan harga tinggi. Keempat, Disfungsi negara dalam pendidikan, negara seharusnya bertanggung jawab penuh atas pendidikan, tetapi justru membiarkan kampus mencari sumber pendanaan sendiri. Pendidikan sebagai hak dasar rakyat semakin sulit diakses karena dikelola dengan pendekatan kapitalistik.

Baca Juga :  MANUSIA TERBAIK

Pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi semakin memperlihatkan kelalaian negara dalam menjalankan perannya sebagai pengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Sumber daya alam, termasuk tambang adalah hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikelola negara, bukan diserahkan kepada ormas, individu, maupun kampus. Memberikan izin penambangan kepada kampus menunjukkan negara lepas tangan dalam mengelola kekayaan alam. Dampak negatif bagi kampus, kampus akan semakin berorientasi bisnis dan kehilangan independensi akademik. RIsiko konflik sosial dengan masyarakat sekitar tambang semakin besar. Pemikiran kritis mahasiswa bisa dibungkam karena kampus memliki kepentingan bisnis di sektor tambang.

Pandangan Islam tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, dalam islam, tambang adalah milik umum yang tidak boleh dikelola oleh individu atau kelompok tertentu. Pengelolaan tambang harus dilakukan oleh negara dan hasilnya kembali kepada rakyat, bukan dijadikan ladang bisnis untuk perguruan tinggi.

Kapitalisasi pendidikan yang terjadi melalui kebijakan PTN BH telah menjadikan kampus lebih berorientasi pada keuntungan daripada misi pendidikan publik. Wacana kampus yang mengelola tambang semakin memperparah keadaan, dimana pendidikan tinggi semakin jauh dari hak publik dan semakin dekat dengan dunia bisnis.

Pandangan Islam

Dalam Islam, pendidikan bukan sekedar komoditas yang dapat dikomersialisasikan seperti dalam sistem kapitalisme. Sebaliknya, pendidikan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara untuk menciptakan generasi unggul yang memiliki keseimbangan antara ilmu dunia dan akhirat. Pendidikan adalah gerbang untuk mencetak pemimpin peradaban, bukan alat untuk mencari keuntungan finansial. Negara wajib menjamin akses pendidikan secara gratis, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Orientasi pendidikan berbasis aqidah Islam, ilmu ang diajarkan tidak hanya berfokus pada sains dan teknologi saja, tetapi juga pada nilai-nilai Isam agar generasi yang dihasilkan memiliki karakter yang kuat. Pendidikan dalam Islam mencetak lulusan yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga siap memimpin dan berkontribusi bagi umat. Sumber pendanaan pendidikan dalam Islam, negara bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan melalui Baitul maal, yang dananya berasal dari fa’i, kharaj, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Jika dana Baitul maal mencukupi, pendidikan harus sepenuhnya gratis. Jika dana terbatas, pembiayaan dapat dibebankan kepada umat sebagai tanggung jawab kolektif.

Baca Juga :  HAMBA ALLAH

Pandangan Islam terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA). Tambang itu adalah milik umum, islam menetapkan bahwa sumber daya alam seperti tambang, minyak, dan gas adalah milik seluruh umat bukan individu atau lembaga tertentu.

Rasulullah SAW pernah mencabut izin pengelolaan tambang garam yang diberikan kepada seseorang karena dianggap sebagai harta yang mengalir, seharusnya menjadi milik umum. Dalil yang dijadikan dasar untuk barang tambang yang (depositnya) berjumlah banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari pemilikan umum adalah hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy, “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.’” (HR Tirmidzi).

Negara bertanggung jawab mengelola dan mendistribusikan hasilnya. Negara wajib mengelola SDA dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, termasuk untuk membiayai pendidikan dan layanan publik lainnya. Pengelolaan SDA tidak boleh diserahkan kepada swasta, ormas, atau bahkan perguruan tinggi, karena akan menyebabkan ketimpangan ekonomi. Wallahua’lam

Iklan
Iklan