Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Banjarmasin pasang status tanggap darurat sampah, usai dilakukannya penyegelan TPA Basirih oleh Kementrian LHK Republik Indonesia sejak tanggal 1 Februrari 2025 atau tepatnya sejak sepekan yang lalu.
Beragam komentar, usulan, masukan dan saran pun bertebaran ke publik, mulai dari Pengamat, Aktifis, Praktisi hingga pengampu kebijakan yakni pihak Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kemaren satu usulan yang menarik untuk diulas yakni dari Drs Mukhyar M.Ap, salah satu tokoh Aktvis Lingkungan asal Kota Banjarmasin dan pernah menjabat hampir 10 tahun sebagai pimpinan instansi pengelola kebersihan yang mengusulkan tentang pembukaan TPA baru di lahan milik Pemko Banjarmasin.
“Pemko punya lahan sebenarnya di KM23 itu ada, itu bisa menjadi opsi, dan ini merupakan aset Pemko Banjarmasin,” kata Mukhyar beberapa hari yang lalu.
Kemudian, awak media ini melakukan konfirmasi ke bidang Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) atau yang dulu sering disebut bidang aset, disana kami menemukan sejumlah fakta baru yang memang belum pernah muncul di publik.
Penelusuran awak media ini tidak hanya satu lahan, melainkan ada tiga lahan yang peruntukannya untuk tempat pembuangan sampah, namun hingga saat ini masih belum sesuai terhadap peruntukan tersebut alias terbengkalai.
Kabid Aset PBMD, BPKPAD Kota Banjarmasin, Pahriadi, SE, MM pun membenarkan hal itu, menurutnya, tiga lahan yang merupakan aset Pemko Banjarmasin tersebut peruntukannya sebagai tempat pembuangan sampah.
“Saya tidak tau persis kapan itu dibeli yang jelas datanya ada sebagai aset kita dan peruntukannya untuk tempat pembuangan sampah,” kata pria yang akrab disapa Pahri tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/2)
Pahri merincikan ketiga aset tersebut adalah lahan KM 23 tepatnya dibelakang SPBU yang luasnya kurang lebih 1 hektar, kemudian aset kedua yakni lahan yang berada di Jalan Lingkar Dalam dengan luas kurang lebih 1,4 hektar.
Sementara itu Banjarmasin juga memiliki lahan seluas 5 hektar yang berada tak jauh dari TPA Basirih, yakni di Jalan Lingkar Selatan samping Gedung KIR milik Dishub Kota Banjarmasin.
Disisi lain, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun menetapkan Banjarmasin saat ini masuk tanggap darurat, ia pun kemudian memberi perintah seluruh kelurahan agar membangun tempat pemilahan sampah sendiri.
Ibnu Sina pun berharap soal sampah itu bisa diselesaikan cukup sampai di ranah kelurahan, mengingat pentingnya sampah rumah tangga dapat dipilah dari rumah masing-masing.
“Kalau tidak ada upaya yang kita lakukan akan terjadi penumpukan sampah yang luar biasa,” kata Ibnu.
“Oleh sebab itu yang paling prinsip adalah meminta kecamatan, kelurahan untuk bisa menempatkan tempat pemilahan di masing masing kelurahan, dimana nanti hanya sampah residu akan di bawa ke TPA (regional),” sambungnya.
Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin saat dikonfirmasi awak media ini tidak memberikan respon apapun, hingga artikel ini terbit tak ada satupun komentar dari pejabat yang berwenang tersebut. (Sfr/K-3)