Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tergiur Tiga Handphone, Pelaku Bunuh Korban, Polisi pun Dihadiahi Timah Panas

×

Tergiur Tiga Handphone, Pelaku Bunuh Korban, Polisi pun Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250213 WA0056
Pelaku pembunuhan wanita di Desa Sebabi Kecamatan Telawang berhasil ditangkap Polres Kotim, Kamis (13/2/2025). (Antara)

SAMPIT, Kalimantanpost.com – Pelaku pembunuhan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dan pelaku juga dihadiahi timah panas di betis kirinya karena mencoba melawan saat ditangkap.

“Pelaku sudah berhasil ditangkap, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di Sampit, Kamis (13/2/2025).

Baca Koran

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Telawang pada Minggu 9 Februari 2025, terkait penemuan jenazah seorang wanita berinisial SN berusia 39 tahun di sebuah barak di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Kepolisian pun segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP, kemudian melakukan visum et repertum terhadap korban bekerja sama dengan rumah sakit setempat.

Dari hasil visum ditemukan cedera yang cukup parah di leher korban, sehingga dapat dipastikan korban meninggal akibat pembunuhan.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku, seorang pria berusia 25 tahun berinisial MA.

“Antara korban dan pelaku ini sebelumnya sudah saling kenal. Mereka berkenalan lewat media sosial dan sudah pernah bertemu,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah karena masalah ekonomi. Pelaku yang memiliki hutang di koperasi dan melihat korban memiliki tiga buah handphone terbesit untuk melakukan tindak kejahatan.

Kronologi kejadian, pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB pelaku saling berkirim pesan dengan korban untuk berencana bertemu dengan korban dan korban menyetujuinya.

Kemudian, pukul 15.30 WIB pelaku berangkat menuju barak korban, namun sebelum berangkat pelaku mengambil double stick milik pamannya dan diikatkan ke pinggangnya.

Baca Juga :  Hukuman Harvey Moeis Diperberat PT DKI Jadi 20 Tahun Penjara

Setelah sampai barak korban pelaku mengajak ngobrol korban dan memberikan uang sebesar Rp250.000, lalu pelaku berdiri dan mendekati korban yang sedang duduk di dekat pelaku.

Pelaku mengeluarkan double stick dan menjerat leher korban dengan double stick hingga korban meninggal dunia.
.
“Sadisnya pelaku ini membuat seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Pelaku merapikan kamar tidur dan menyelimuti korban. Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar korban dan mematikan lampu, lalu pelaku kembali ke rumah pamannya,” ungkap Wibowo.

Sebelum meninggalkan barak korban, pelaku mengambil tiga buah handphone miliki korban dan mengambil kembali uang Rp250.000 yang sebelumnya diberikan pada korban.

Setelah dilakukan pendalaman kasus dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, hanya selang tiga hari Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres Kotim dan Polsek Telawang berhasil meringkus pelaku.

Pelaku ditangkap di mess salah satu perusahaan di Kotim. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya double stick yang digunakan untuk membunuh korban dan tiga buah handphone milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Dalam proses penyidikan kami melihat bahwa pelaku melaksanakan aksinya didahului dengan perencanaan. Adapun, terkait dugaan hubungan spesial antara pelaku dan korban masih kami dalami, saat ini kami berfokus pada apa yang dilakukan oleh pelaku,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditangani sesuai dugaan tindak pidana pembunuhan didahului dengan perencanaan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 3 KUHP, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan