Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Delapan Fraksi DPRD Banjarbaru Setujui Dua Raperda, Wali Kota Aditya Uraikan Nilai Aset Pemerintah

×

Delapan Fraksi DPRD Banjarbaru Setujui Dua Raperda, Wali Kota Aditya Uraikan Nilai Aset Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Hal 6 7 Klm Gabung BJB 1
RAPAT PARIPURNA- DPRD Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum 8 Frkasi terhadap Pneyampaian Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (06/03/2025). (KP/Devi)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum 8 Frkasi terhadap Pneyampaian Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (06/03/2025).

Dalam Rapat Paripurna ini sekaligus menyampaian jawaban Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Baca Koran

Bahkan dalam pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda tersebut, yakni yang pertama tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yg bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Hal 6 7 Klm Gabung BJb 2 1

Kemudian yang kedua tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman yg perlu disesuaikan dan diubah agar dapat mengatur lebih rinci berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum milik pemerintah daerah maupun Tempat Pemakaman Bukan Umum.

Termasuk juga di dalamnya yang berkaitan dengan kewajiban bagi pengembang perumahan, di mana dalam mendirikan perumahan harus juga diikuti dengan penyediaan lahan pemakaman.

Dari 8 Fraksi yakni, Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, PKB, PPP, Demokrat serta PAN-PKS menyatakan menerima atas pengajuan dua buah Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.(Dev/K-3)

Baca Juga :  Pengelolaan Sanitasi 10 Kelurahan di Banjarmasin Segera Dibenahi
Iklan
Iklan