Banjarbaru, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum 8 Frkasi terhadap Pneyampaian Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (06/03/2025).
Dalam Rapat Paripurna ini sekaligus menyampaian jawaban Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Bahkan dalam pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda tersebut, yakni yang pertama tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yg bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Kemudian yang kedua tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman yg perlu disesuaikan dan diubah agar dapat mengatur lebih rinci berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum milik pemerintah daerah maupun Tempat Pemakaman Bukan Umum.
Termasuk juga di dalamnya yang berkaitan dengan kewajiban bagi pengembang perumahan, di mana dalam mendirikan perumahan harus juga diikuti dengan penyediaan lahan pemakaman.
Dari 8 Fraksi yakni, Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, PKB, PPP, Demokrat serta PAN-PKS menyatakan menerima atas pengajuan dua buah Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.(Dev/K-3)