Data tahun 2024 kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sebanyak 175 kasus. Angka ini naik dibanding 2023 sebanyak 157 kasus
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kesetaraan gender sering disuarakan oleh berbagai kalangan terutama para aktivis dan politikus perempuan. Namun apakah persamaan hak antara perempuan dan pria itu dalam realitanya sudah adil ?
Menjawab pertanyaan tersebut anggota DPRD Kota Banjarmasin Noorlatifah menilai, masih terdapat kesenjangan peran gender di berbagai bidang.
Penilaian itu dikatakannya kepada {KP} menanggapi masih tingginya terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Banjarmasin.
Sebagaimana data disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPA3A) Kota Banjarmasin dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Dilaporkan sepanjang tahun 2024 kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sebanyak 175 kasus. Angka ini naik dibanding 2023 sebanyak 157 kasus
Dalam perbincangan dengan {KP} belum lama ini ia mengatakan, adanya kesenjangan itu umumnya terjadi dan dialami perempuan dalam kehidupan berumah tangga.
Kesenjangan lain adalah ,masih dibatasinya keterwakilan perempuan untuk duduk di lembaga legislatif hingga masih banyaknya hukum dan peraturan yang mendiskriminasi gender perempuan
“Padahal soal kesetaraan gender seringkali digaungkan. Namun dalam prakteknya masih belum sepenuhnya dilaksanakan,termasuk dalam berbangsa dan bernegara,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Sebelumnya Norlatifah yang akrab disapa Lala ini menegaskan, bahwa kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki merupakan hak asasi manusia yang wajib saling hormat menghormati.
Ia mengemukakan Pemko Banjarmasin sudah menuangkan pengarusutamaan gender dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 6 tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Selanjutnya ia menjelaskan , sebagai tindak lanjut dalam rangka mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah tersebut dituangkan pedoman pelaksanaan PUG dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2003.
Terakhir ketentuan ini kata Norlatifah diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 67 tahun 2011.
Dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 6 tahun 2015 katanya mengamanatkan, Pemko Banjarmasin berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam dokumen Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) , rencana strategis SKPD maupun dalam rencana kerja setiap SKPD.
“Untuk melaksanakan tujuan itu walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan sekaligus sebagai koordinator penyelenggaraan PUG,” tandasnya.
Lebih jauh ia mengemukakan, seluruh pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sementara itu untuk mendukung program ini, setiap orang, kelompok organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya berhak berpartisipasi dan turut serta dalam berbagai kegiatan PUG.
Norlatifah kembali menegaskan, meski negara menjamin terhadap persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, laki-laki dan perempuan, namun dalam prakteknya belum sepenuhnya bisa mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu ia menegaskan, untuk memperkecil kesenjangan yang terjadi pada berbagai sektor kehidupan, maka kebijakan dan program pembangunan haruslah mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki.
“ Dalam penyusunan program terkait kesetaraan ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pada seluruh kebijakan dalam setiap program pembangunan,” demikian kata Norlatifah. (nid/K-3)