Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Novel Banjarmasin, Senin (24/3/2024). Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Rakor ini menghadirkan anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai arahan KPU RI.
“Kami KPU Provinsi Kalimantan Selatan diberikan arahan dan perintah dari KPU RI untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru secara keseluruhan,” ujar Andi dalam sambutannya.
Ia menambahkan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersama seluruh jajaran akan segera melakukan persiapan, perencanaan, serta merancang anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU.
Dalam rakor tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga menyampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait perencanaan pembiayaan PSU. Total anggaran yang disepakati untuk pelaksanaan PSU sebesar Rp9 miliar.
“KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait pembiayaan PSU, dan telah disepakati bersama bahwa total anggaran PSU sebesar Rp9 miliar,” kata Andi.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai teknis dan prosedur PSU agar pemungutan suara ulang dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Selain jajaran KPU, rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Banjarbaru, pemantau pemilu, organisasi masyarakat (ormas), serta perwakilan partai politik.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa PSU akan diselenggarakan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna memastikan proses pemilihan berlangsung demokratis dan transparan.(Dev/K-3)