Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Rumah Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Digeladah KPK Terkait Penyidikan Bank BJB

×

Rumah Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Digeladah KPK Terkait Penyidikan Bank BJB

Sebarkan artikel ini
IMG 20250310 WA0038
Ilustrasi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeladah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025)
terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Baca Koran

“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.

“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” tuturnya.

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Viral Soal Gengster, H Muhidin Imbau Warga Awasi Ketat Anak
Iklan
Iklan