SAMPIT, Kalimantanpost.com – Sedikitnya seluas 317 ribu ha aset negara dikuasai secara ilegal telah berhasil disita Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kalteng, khususnya wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (19/3/2025).
Langkah penertiban langung dipimpin Mayjen TNI Yusman Madayun, menyita lahan seluas 317.000 hektare, yang sebelumnya dikuasai sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalteng.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan.
Penyitaan aset negara juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi permasalahan penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti kawasan hutan lindung, maupun hutan bukan peruntukan lainnya.
Kegiatan penertiban yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 melalui Satgas itu beroperasi secara serentak di 19 provinsi di Indonesia, mulai dari wilayah Sumatera Utara hingga Papua.
“Dari hasil penertiban di Kalteng, seluas 317.000 hektare di kawasan hutan yang merupakan aset negara telah disita,” ungkap Mayjen TNI Yusman Madayun pada Selasa (18/3/2025), saat meninjau langsung lokasi lahan sawit yang dikuasai PT Global Indo Alam Perkasa di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mayjen Yusman menambahkan, hasil dari penertiban ini akan dikembalikan kepada negara untuk digunakan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Hal itu sejalan dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ingin memastikan sumber daya alam digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Langkah ini juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan secara holistik, terutama dalam perlindungan dan pemanfaatan hutan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Mayjen Yusman juga mengajak masyarakat, khususnya yang berada di Kalteng untuk mendukung program pemerintah tersebut, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan bersama.
Sebelumnya Kadishut Kalteng mengaku terdapat lebih dari 421 ribu hektare kawasan masuk perkebunan besar swasta di Kalteng yang memerlukan penertiban.
Kunjungan ke lokasi ini turut dihadiri oleh pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam XII/Tanjungpura, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Dandim 1015 Kotim, serta Bupati Kotawaringin Timur.(drt/KPO-4).