Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sektor Niaga Diwajibkan Berlangganan PALD

×

Sektor Niaga Diwajibkan Berlangganan PALD

Sebarkan artikel ini
Endang Waryono
Endang Waryono

Sektor niaga pada dasarnya wajib menjadi pelanggan Perumda PALD Banjarmasin agar limbah cair yang dibuang tidak mencemari lingkungan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Minimnya pendapatan dari layanan air limbah, tak pelak membuat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin mencari terobosan baru.

Baca Koran

Direktur Perumda Banjarmasin Endang Waryono mengemukakan, adapun terobosan baru yang akan diambil yaitu mewajibkan sektor niaga berlangganan air limbah.

“ Sektor niaga seperti rumah makan, mall, perhotelan dan industri,” kata Endang Waryono di gedung dewan belum lama ini.

Menurutnya, sektor niaga pada dasarnya wajib menjadi pelanggan Perumda PALD Banjarmasin agar limbah cair yang dibuang tidak mencemari lingkungan.

Ditandaskan, ketentuan itu sebagaimana dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 5 tahun 2014.

Ia memprediksi, potensi pemasukan yang bisa didapat dari pelanggan sektor niaga cukup besar mencapai sekitar Rp 700 juta lebih setiap bulannya.

Endang Waryono menjelaskan ada dua jenis pelayanan yang diberikan oleh Perumda PALD kepada para pelanggan sektor niaga.

Pertama katanya, melalui pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALDS) atau sistem komunal,sedang kedua dengan sistem terpusat.

Lebih jauh Endang Waryono mengakui minimnya pendapatan dari layanan air limbah saat ini sedang dihadapi Perumda PALD Banjarmasin.

“ Salah satu penyebabnya, karena masih rendahnya minat masyarakat menjadi pelanggan air limbah pada Perumda PALD,” tutup Endang Waryono. (nid/K-3)

Baca Juga :  Komisi III Wakil Rakyat “Rumah Banjar” Undang Dinas PUPR Provinsi Kalsel untuk Rapat Kerja
Iklan
Iklan